Klikfakta.id,Jakarta– Polri secara resmi menetapkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), mantan Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). Selain itu, ia juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak melalui dark web.
FWLS telah menjalani proses kode etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sejak 24 Februari 2025. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025, dengan kemungkinan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dalam kasus pidana, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 6 huruf c, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 15 ayat 1 huruf e, g, j, dan l Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia juga dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personelnya, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak. Polri memastikan penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan.(hms/red)