Klikfakta.id, TERNATE – Salah satu oknum pegawai honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara yang berinisial RG alias Risal dilaporkan ke Polres Ternate oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial RA alias Ramla.
Laporan tersebut menyikapi tindakan arogan yang ditunjukkan oleh RG atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban asal Pulau Hiri ini, menuai sorotan setelah videonya tersebar di media sosial (medsos), Ahad 13 April 2025 sore kemarin.
Peristiwa ini bermula ketika, pada Ahad 13 April 2025 sekira pukul 16:00 WIT. RA yang saat itu hendak kembali ke kampung halamannya, tiba dipelabuhan penyebrangan di kawasan Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat.
Namun perahu yang hendak dinaiki RA sudah over penumpang, karena situasi penting.
RA mencoba untuk tetap naik, dan saat itu, RG yang sedang bertugas menghentikan, karena penumpang sudah melampaui kapasitas.
Karena itu RA menyampaikan bahwa, kapasitas penumpang pada perahu yang hendak dinaiki itu hanya 21 orang, tapi sudah 25 penumpang berada didalam perahu tersebut, itu artinya kalau mau menerapkan aturan, maka 4 orang harus turun bersama dengan RA.
Meski begitu, apa yang disampaikan oleh RA, tidak dihiraukan oleh RG, dari situ dengan terbawa emosi, RG pun sempat menampar korban sebelum mendorong korban hingga tersungkur diatas lantai dalam ruang tunggu pelabuhan.
Tidak terima dengan perlakuan yang dialaminya, RA yang didampingi tim hukum serta pihak keluarga pun, pada Senin 14 April 2025 langsung mendatangi Sentral Pelayanan Terpadu (SPKT) Polres Ternate untuk membuat laporan aduan secara resmi.
Laporan RA dapat dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor : STPL/80/IV/2025/Res Ternate.
M. Bahtiar Husni selaku tim hukum saat diwawancara usai mendampingi kliennya mengatakan bahwa, tindakan yang dilakukan oleh pelapor yang merupakan oknum Dishub Kota Ternate inisial RG ini tentu sangat tidak bisa dibenarkan.
“Harusnya sebagai seorang petugas, RA mestinya bersikap sopan kepada masyarakat, karena yang dijelaskan oleh klien kami itu jelas, jika sesuai aturan, maka 4 dari keseluruhan penumpang harus turun, tapi kenapa hanya klien kami sendiri yang diturunkan,” ujar Bahtiar.
Sebelumnya, kata Bahtiar oknum pelapor ini mendorong kliennya hingga tersungkur, dan yang jelas pelapor (RG) sudah lebih dulu menampar RA namun tidak sempat divideo.
“Untuk itu, atas laporan tersebut kami berharap Pemerintah Kota Ternate melalui pimpinan Dishub segera mengambil langkah tegas terhadap anggotanya,” harapannya.
Karena, menurutnya tindakan RA ini secara tidak langsung telah mencoreng nama baik Dishub Kota Ternate bahkan telah menunjukkan egoisnya seorang pegawai honorer, maka harus diproses agar bisa menjadi pelajaran.
“Kami harap klien kami segera mendapatkan keadilan, laporan sudah kami buat dan telah divisum, tinggal menunggu bagaimana progres yang akan dilakukan penyidik dalam menangani kasus ini,” pungkasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














