banner 468x60 banner 468x60

Polisi Periksa 8 Orang Saksi Terkait Kasus Tambang Emas Ilegal di Halmahera Utara

Klikfakta.id, TERNATE– Polda Maluku Utara melakukan pemeriksaan 8 orang saksi atas dugaan kasus penambangan emas ilegal di desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Bambang Suharyono saat dikonfirmasi awak media, Senin 14 April 2025 dilingkungan Mapolda Maluku Utara.

Bambang mengatakan bahwa untuk kasus tambang ilegal yang terjadi di halmahera utara saat ini masih dalam penyelidikan.

“Bahkan sebanyak 8 orang saksi telah diperiksa oleh polisi,” ujar Bambang.

Penindakan yang dilakukan oleh anggota polisi sudah sesuai dengan perintah Kapolda Malut, Irjen Pol. Waris Agono.

“Perintah Kapolda agar penambang ilegal dapat ditertibkan dengan tujuan untuk tidak merugikan masyarakat dan ekosistem lingkungan,”tegasnya.

Untuk anggota kepolisian, lanjut Bambang yang terlibat dalam tim penertiban dan penidakan ini sebanyak 56 orang.

Pihaknya mengaku bahwa tambang ilegal selain di halmahera utara, tim juga telah berjalan di 3 lokasi lain.

“Tidak menutup kemungkinan ada yang lain juga, kedepan lebih dilakukan pengawasan agar penambang ilegal tidak terjadi lagi, serta kami akan lakukan,pengawasan bahan-bahan perusak ekosistem, seperti merkuri dan sianida,” pungkasnya. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page