banner 468x60 banner 468x60

Simpan Miras Dalam Bagasi Motor, Seorang IRT Asal Ternate Diamankan Polisi

Klikfakta.id, TERNATE – Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan, Polres Ternate, Maluku Utara berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berinisial N (28) di Pelabuhan Feri Bastiong Kota Ternate pada Kamis 17 April 2025.

IRT diamankan saat turun dari kapal feri itu atas dugaan membawa barang bawaan yang mencurigakan, namun ketika diperiksa ditemukan puluhan kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus saat turun dari kapal feri, pada Kamis 17 April 2025.

Barang bukti miras tersebut ditemukan di dalam tas besar yang berada di atas sepeda motor Yamaha Nmax yang baru saja turun dari kapal ferry KMP Maming dari pelabuhan Sofifi.

Kapolsek Ternate Selatan AKP Bakry Syahruddin, menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh danpos pelabuhan fery Bastiong Aipda Syahrir.

Pemeriksaan yang dilakukan Syahrir untuk kendaraan dan barang bawaan penumpang kapal yang baru tiba namun saat memeriksa sepeda motor, petugas mencurigai satu tas besar yang diletakkan di atas motor tersebut berisi miras.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapat isi tas dan bagian bagasi motor tersebut ternyata berisi miras jenis cap tikus yang dikemas dalam sebanyak 38 kantong dan beberapa botol berukuran sedang,” ujar Bakri melalui Kasi Humas Polres Ternate Selatan AKP Umar Kombong.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, pemilik barang haram tersebut diketahui berinisial N (28), seorang perempuan kelahiran Ternate, berdasarkan informasi yang bersangkutan beralamat di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

Seluruh barang bukti dan pemilik, lanjut Umar langsung dibawa ke Mapolsek Ternate Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan distribusi miras ilegal lainnya,” pungkasnya. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page