Klikfakta.id, TERNATE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu, Maluku Utara Nurwinardi melalui orang kepercayaannya Ibnu Helman diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada eks kepala dinas (Kadis) pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu Suprayidno.
Kajari Taliabu melalui Ibnu diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu sebelum Suprayidno selaku eks kadis PUPR Kabupaten Pulau Taliabu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan MCK Individual.
Pasalnya Nurwinardi diduga memerintahkan Ibnu Helman diketahui salah satu oknum kontraktor meminta uang sebesar Rp 150.000.000 (seratus limah puluh juta rupiah) kepada Suprayidno, dengan alasan agar Kajari membantunya dalam kasus korupsi MCK individual yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu.
Hal tersebut diungkapkan Agus Salim R. Tampilang, selaku penasehat hukum Suprayidno yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pembangunan MCK individual yang tersebar di 21 desa Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2022 senilai Rp 4.350.000.000 (Empat miliar tiga ratus lima puluh juta).
Agus mengungkapkan kronologi dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi saat Ibnu diduga menghubungi kliennya Suprayidno melalui via telpon pada 27 Januari 2025 mengatakan “Pak Kadis taukan saya ini punya hubungan baik dengan bapak Kajari Taliabu, Nurwinardi”.
“Bapak Kajari memerintahkan saya meminta uang Rp 150 Juta ke pak kadis untuk setor ke kas negara, nanti pak kadis dibantu oleh Kajari menyelesaikan kasus MCK Individual yang sementara ditangani Kejari Taliabu,” kata Agus mengikuti ucapan Ibnu kepada Klikfakta.id pada Kamis 17 April 2025.
Karena tergiur rayuan bohong dari Ibnu, Suprayidno langsung meminta waktu dengan alasan tidak ada uang, nanti 30 Januari 2025 baru kirim menggunakan rekening isterinya sejumlah Rp 50.000.000 (Limah puluh juta rupiah).
Selain Rp 50 juta, Ibnu kembali hubungi kliennya dan mengatakan pihak kejari meminta agar uang tersebut segera cukupkan Rp 150 juta karena mau disetor ke kas negara. Namun, Suprayidno minta agar Ibnu ketemu bendaharanya di kantor PUPR Pulau Taliabu.
“Karena klien kami menitip uang Rp 100 juta di bendahara sehingga Ibnu langsung menemui untuk mengambil uang tersebut secara tunai, kemudian mengatakan kepada bendahara bahwa uang tersebut akan diserahkan kepada Kejari Taliabu,” ucap Agus.
Menurut Agus, setelah uang tersebut diterima, Ibnu kemudian kembali menghubungi Suprayidno melalui telepon seluler mengatakan bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada pihak kejaksaan, jadi tidak perlu khawatir dengan kasus korupsi MCK individual, karena Kajari Pulau Taliabu bersedia membantu.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan realitas
“Pasanya pada Jumat 14 Febuari 2025 pihak Kejari Taliabu, melalui Kasi-Pidsus memberitakan di media online, tiga kali mangkir dari panggilan, jaksa akan tetapkan kadis PUPR,” ucapnya.
Dari situ, Agus menyatakan kliennya merasa ditipu. Sehingga langsung menghubungi Ibnu, meminta agar uang yang telah diterima segera dikembalikan sebab dirinya dibohongi.
Ibnu kembali meyakinkan dengan mengatakan, uang tersebut telah diserahkan kepada jaksa dan tidak bisa dikembalikan.
“Sementara itu klien kami Suprayidno meminta bukti penyetorannya ke Kejari, namun Ibnu mengatakan dari pihak kejaksaan tidak memberikan bukti penyetoran,” tandasnya.
Tak terima perbuatan tersebut, Suprayidno melalui kuasa hukum Agus, bakal melaporkan kasus dugaan penipuan yang menyeret Kajari Taliabu dan Ibnu di Polda Maluku Utara.
“Kami akan laporkan Ibnu sekalian dengan bukti-bukti penipuan dan penggelapan yang telah dikantongi, termasuk bukti transfer,” tegasnya.
Terpisah, Kajari Taliabu Nurwinardi saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak pernah memerintahkan Ibnu meminta uang kepada mantan Kadis PUPR.
“Saya bantah, kami profesional dalam menangani perkara, kami tidak pernah meminta atau menerima sesuatu dalam penanganan perkara karena itu tidak diperbolehkan. Itu dilarang, ” tegasnya.
” Kajari Taliabu mendukung langkah hukum yang ditempuh pengacara eks Kadis PUPR Taliabu untuk melaporkan Ibnu di Polda Malut, ” pungkasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














