Klikfakta.id,TALIABU – Penasehat hukum (PH) Suprayidno, Agus Salim R. Tampilang meminta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu terpilih, Sashabila Mus dan La Ode Yasir tidak menghalangi proses hukum kasus kasus korupsi di Pulau Taliabu salah satunya pembangunan fiktif MCK Individual.
Agus diketahui sebagai penasehat hukum mantan kepala dinas (Kadis) pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu Suprayidno yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu atas kasus tindak korupsi pembangunan MCK fiktif.
Menurut Agus permintaan yang disampaikan ini sebagai awal dari ucapan selamat kepada Sashabila Mus dan La Ode Yasir sebagai pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 hingga PSU yang digelar 2025 kemarin.
Ia mengatakan ucapan ini disertai dengan harapan agar kepemimpinan baru di Pulau Taliabu dapat membawa perubahan signifikan dalam reformasi birokrasi dan penegakan hukum di daerah yang dipimpin Sashabila Mus.
“Semoga amanah dan mampu membawa perubahan nyata untuk Taliabu, terutama membersihkan birokrasi dari praktik-praktik korupsi yang menjadi persoalan serius selama ini, sehingga kesejahteraan rakyat Pulau Taliabu tidak sia-sia,” ujar Agus kepada Klikfakta.id, pada Minggu 20 April 2025.
Atas nama kliennya Suprayidno merupakan mantan Kadis PUPR di masa pemerintahan Aliong Mus, Agus berharap agar pasangan Sashabila Mus dan La Ode Yasir tidak memberikan ruang kepada pihak-pihak yang diduga terlibat atas kasus korupsi di Pulau Taliabu.
Agus menegaskan bahwa mereka yang terlibat kasus korupsi, khususnya MCK fiktif belum disentuh dengan proses hukum, karena masih dalam proses penyidikan, termasuk Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Taliabu.
“Karena Kami menduga kepala DPPKAD Taliabu yang berinisial AKA diduga telah mencairkan anggaran proyek hingga 100 persen tanpa dokumen yang sah,” tegas Agus.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Bupati terpilih Pulau Taliabu untuk segera menonaktifkan AKA dari jabatannya guna untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
Selain itu, Agus kembali menegaskan bahwa Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu, yang kini dijabat oleh Gesper Tani, sangat penting untuk selalu bersikap terbuka dan tidak tebang pilih untuk menyerahkan data-data pencairan.
Pasalnya data-data pencairan menurut Agus yang bermasalah dengan aparat penegak hukum atau diduga bermasalah itu, ada dugaan saling tutupi oleh pihak tertentu, karena perintah atasan atau berdasarkan kepentingan.
“Inspektorat tidak boleh bermain mata atau tebang pilih, harus transparan karena berdasarkan keterangan klien kami itu Inspektorat cukup mengetahui hampir seluruh mekanisme pencairan proyek diberbagai SKPD,” tukasnya.
Sebagian besar kegiatan tersebut, kata Agus diduga bermasalah dilapangan dan cacat prosedur
Maka inspektorat tidak boleh berpura-pura tak tahu dan harus bertanggung jawab bila terbukti memberikan rekomendasi pencairan yang diduga bermasalah dengan proyek MCK individual di Dinas PUPR.
Agus menyatakan bahwa Kepala DPPKAD berinisial AKA sangat mengetahui siapa yang menjadi aktor untuk memerintahkan pencairan anggaran pada proyek fiktif MCK individual yang tersebar di 21 Desa Kabupaten Pulau Taliabu.
“Dugaan ini bukan hanya proyek yang ada di Dinas PUPR Taliabu saja tapi hampir semua SKPD, sehingga hal ini perlu dibuka secara terang-terangan agar tidak ada lagi pihak yang berlindung dibalik jabatannya,” tandasnya.
Agus bahkan meminta kepada Inspektorat Pulau Taliabu untuk aktif membantu Kejaksaan Negeri dalam mengusut tuntas peran Kepala DPPKAD dengan dugaan kolaborasi jahat antara para kontraktor dan makelar proyek.
“Inspektorat jangan tinggal diam, karena Ini saatnya menunjukkan komitmen terhadap reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi, maka harus ada dukungan penuh untuk mengungkap kejahatan yang terstruktur,” imbuhnya.
Mantan jurnalis ini meminta kepada bupati dan wakil bupati terpilih untuk tidak menghalangi proses penegakan hukum, bila perlu memberikan akses penuh ke aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat, meskipun ada hubungan spesial dengan oknum-oknum yang terlibat.
“Jika memang komitmen mau memberantas korupsi, maka harus dimulai dari membuka ruang dan akses bagi penegak hukum bekerja secara objektif tanpa intervensi untuk mengadili siapapun tanpa kecuali,” terangnya.
Agus bahkan menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mendorong penegakan hukum secara adil dan menyeluruh agar kasus-kasus korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu tidak berhenti pada aktor-aktor kecil semata.
“Karena klien kami siap membuka semua fakta, termasuk aliran dana dan aktor intelektual yang terlibat, demi menegakkan keadilan dan kebenaran serta menjaga marwah hukum di Taliabu,” pungkasnya.
Pengacara kondang ini juga menyentil bahwa dirinya sangat yakin jika upaya hukum yang dilakukan oleh Citra Puspa Sari Mus dan La Utu Ahmadi di Mahkamah Konsitusi (MK) hanyalah bagian dari arogansi dan ambisi politik dan tidak bernilai.
“Artinya itu tidak mempunyai nilai hukum sehingga MK akan menolak seluruh permohonan tersebut, karena proses PSU atau pemilukada ulang di Kabupaten Pulau Taliabu sudah sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Agus. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














