Klikfakta.id, TERNATE — Oknum anggota polisi yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Maluku Utara berinisial Bripda DD alias Dedriansyah Duwila (21) resmi ditetapkan tersangka atas kasus laka lantas di Kota Ternate.
Oknum polisi tersebut diduga membawa berkendaraan dalam keadaan mabuk sehingga menabrak seorang warga berinisial AR alias Abdul dengan kendaraan hendak menuju masjid Ikhwanul Muslimin untuk sholat subuh di Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Akibat dari tabrakan tersebut korban berinisial AR alias Abdul (59) mengalami luka parah, bahkan sampai kritis, sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate, bersama Dedriansyah, pada 14 April 2025.
Penetapan tersangka oleh oknum polisi yang bertugas di Polda Maluku Utara tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Ternate AKP Farha, pada Senin 21 April 2025.
“Untul saat ini yang bersangkutan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Farha.
Penetapan tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk terduga pelaku lakalantas.
“Kami sudah mintai keterangan dari tersangka dan saksi, Sekarang kami menunggu hasil visum dari rumah sakit sebagai bukti legalitas, pelaku atau tersangka juga telah keluar dari RSUD pada Kamis 17 April 2025, kemudian kami melakukan pemeriksaan pada Sabtu 19 April 2025,” pungkasnya.
Selain itu, lanjut Farha, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Malut telah menahan yang bersangkutan, Ahad 20 April 2025 kemarin untuk pemeriksaan etiknya.
Namun hasil visum yang diajukan sejak Senin, 14 April 2025 sampai hari ini belum juga keluar,
“Meski hasil visum belum keluar dari rumah sakit, tapi tersangka sudah diamankan Bid Propam Polda Malut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Untuk kasus lakal antasnya, Farha mengaku telah ditangani, bahkan sudah ada laporan polisi (LP) yang diterbitkan, dan hak-hak korban juga telah dipenuhi.
“Kita sudah koordinasi dengan Jasa Raharja dan sudah datang ke rumah sakit,” terangnya.
Ia menambahkan, sebagaimana yang disampaikan Kapolres bahwa tidak ada ketimpangan dalam penanganan kasus ini. Karena sejak peristiwa itu, pukul 10.00 laporan polisinya sudah terbit.
“Hanya saja saya tidak bisa menyampaikan secara langsung karena saya belum tahu,” pungkasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














