Klikfakta.id,HALUT– Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Halmahera Utara, Satuan Reserse Narkoba kembali melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi yang dianggap rawan. Operasi yang digelar pada Selasa (22/4/2025) ini menyasar empat desa di Kota Tobelo dan sekitarnya.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi cipta kondisi untuk mencegah gangguan kamtibmas akibat peredaran miras.
“Peredaran dan penyalahgunaan miras sangat berdampak pada meningkatnya gangguan keamanan seperti aksi premanisme, perkelahian antarkampung, pencurian, dan berbagai tindak kejahatan lainnya,” ujar Iptu Sudomo.
Tim Satres Narkoba melaksanakan razia melalui patroli ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik distribusi dan penjualan miras, yakni di Desa Tomahalu, Desa Gamsungi, Desa Gosoma, serta salah satu toko di dalam Kota Tobelo.
Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 galon ukuran 25 dan 5 liter berisi miras jenis cap tikus, 5 kantong plastik miras jenis ciu, 20 botol air berisi ciu dan captikus, serta 1 dos lem ehabon.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Halut. Sementara itu, pemilik miras akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(hms/red).












