Klikfakta.id, TERNATE – Kepolisian Resor (Polres) Ternate dan Polda Maluku Utara (Malut) menggelar pemusnahan barang bukti minuman keras beralkohol ribuan liter, pada Selasa 29 April 2025.
Pemusnahan barang bukti miras yang berlangsung di mapolres Ternate dari hasil operasi kepolisian dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polres Ternate dan Direktorat Samapta Polda Malut.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut Kapolda Malut Irjen Pol Waris Agono, Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, Forkopimda Provinsi Maluku Utara dan Koto Ternate, Perwakilan Tokoh Masyarakat.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan, barang bukti minuman keras beralkohol yang dimusnahkan adalah hasil dari Direktorat Samapta Polda Malut, Polres Ternate dan Polsek jajaran periode Januari hingga April 2025.
Hasil penangkapan dari Polres Ternate sebanyak 2.851 liter miras jenis cap tikus, 119 liter akar, 51 kaleng bir putih, 29 kaleng bir hitam, 3 botol kaca jenis Amer dengan total ketika diuangkan sesebesar Rp. 154.700.000 (seratus lima puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
Sementara dari Direktorat Samapta Polda Malut 4.046 liter miras jenis cap tikus, 71 botol sedang bir hitam, 41 botol besar bir bintang ketika diuangkan dengan tolong sebesar Rp. 477.510.000 (Empat ratus tujuh puluh juta lima ratus sepuluh ribu).
“Acara pemusnahan barang bukti miras hasil tangkapan dan temuan cipta kondisi periode Januari hingga april 2025 yang dilakukan Polres Ternate serta jajaran dan Direktorat Samapta Polda Maluku Utara,” ujar AKBP Anita Ratna Yulianto.
Tindakan tersebut, kata Anita sebagaimana arahan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris dalam kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras hasil tangkapan dan temuan yang kita laksanakan.
“Ini merupakan hasil dari rangkaian kegiatan cipta kondisi selama tahun 2025 sebagai langkah untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kota Ternate,” katanya.
Menurutnya miras menyebabkan warga masyarakat dan sebagian besar aksi kejahatan yang terjadi dilatar belakangi oleh pengaruh minuman keras antara lain gangguan kamtibmas.
“Seperti kejahatan, kekerasan, perkelahian dan kejahatan lainnya serta dapat menyebabkan kematian,” tukasnya.
Ia menegaskan di periode Januari hingga April 2025 telah terjadi 4 kasus pengeroyokan, 1 Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan 1 penganiayaan yang berakibat dari miras.
“Jadi peredaran miras ini harus kita hentikan untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Sesuai perintah bapak Kapolda untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Wilayah Kota Ternate, lanjut Anita polres Ternate dan Polda Maluku Utara terus melakukan pencegahan dan penindakan tegas segala bentuk peredaran serta penjualan miras.
Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk komitmen polri untuk menekan peredaran miras di Provinsi Maluku Utara khususnya Kota Ternate yang marak dan untuk antisipasi harkamtibmas tahun 2025.
“Shingga agenda dan program pemerintah pusat maupun daerah dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan aman, lancar dan kondusif,” imbuhnya.
Melalaui kesempatan ini pula Kapolres perempuan pertama di Kota Ternate berharap pemerintah daerah untuk dapat meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) yang sudah di tetapkan.
“Karena saat ini tidak membuat efek jera dari para pelaku pengedar minuman keras yang ada di Kota Ternate, ” ucapnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














