Klikfakta.id, MOROTAI – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama( Kakankemenag) Kabupaten Pulau Morotai berinisial AA alias Abdurachman bakal dilaporkan secara resmi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ancaman melaporkan Abdurachman buntut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat rekomendasi cerai yang dapat dibuktikan dengan nomor: 9/Kk.27.07/Kp.01/04/2025.
Surat tersebut ditujukan kepada salah satu pegawainya, yang dinilai dikeluarkan tanpa melalui proses mediasi dengan sang suami.
Tak hanya itu, bahkan Abdurachman, selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf juga disorot dan akan dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam maladministrasi yang telah merugikan pihak keluarga.
Langkah hukum yang akan ditempuh oleh inisial SZ selaku suami dari seorang ASN di Kemenag Morotai bersama tim kuasa hukumnya Abdullah Ismail dan rekan.
SZ dalam keterangannya kepada sejumlah awak media, pada Selasa 29 April 2025 mengatakan bahwa persoalan ini bermula dari permintaan mutasi yang dilakukan oleh istrinya tanpa sepengetahuan suaminya.
“Untuk itu saya melayangkan surat keberatan ke pihak Kemenag, dan mereka berjanji akan memediasi, tapi belum dilakukan, justru muncul surat rekomendasi cerai yang dikeluarkan Kemenag Morotai tanpa ada proses mediasi sedikitpun,” ujar SZ didampingi kuasa hukumnya.
Senada dengan kuasa hukumnya yang dipimpin Abdullah Ismail menyatakan bahwa pihaknya melihat banyak kejanggalan dalam proses administrasi yang dilakukan Kemenag Pulau Morotai maupun Kanwil Kemenag Malut.
Karena, menurut Abdullah surat rekomendasi cerai yang dikeluarkan itu tentu mencerminkan adanya intervensi yang sangat tidak tepat pada tempatnya dari pihak atasan.
“Rekomendasi cerai yang dikeluarkan itu katanya atas perintah Kakanwil Malut, tapi dibantah langsung oleh yang bersangkutan, nah ini justru memperlihatkan indikasi saling lempar tanggung jawab,” tegas Abdullah.
Sementara itu, Ghazali Pauwah yang juga tim kuasa hukum SZ menyatakan jika surat rekomendasi cerai yang dikeluarkan oleh Kemenag Kabupaten Pulau Morotai sudah sesuai dengan prosedur dan memintai keterangan kliennya, maka pihaknya meminta dokumen pemeriksaan sekaligus waktu serta tempat pemeriksaan.
“Jika rekomendasi ini dikeluarkan tanpa ada proses mediasi kedua belah pihak, maka tentunya Kakanwil Kemenag Morotai sudah menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Dirinya menambahkan, alasan penolakan perpindahan istrinya dari Morotai, karena faktor keluarga terutama anak-anak.
“Alasannya karena anak-anak ada di Morotai, jika pindah ke Ternate, alasan lain adalah tidak memiliki rumah sehingga ini akan membutuhkan anggaran yang sangat besar,” pungkasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














