Klikfakta. id, TERNATE – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate, Maluku Utara memasang Police Line kepada dua pangkalan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah (Mita) di wilayah Kota Ternate.
Dua pangkalan minyak tanah di Police Line atas dugaan kasus penimbunan, penyaluran tidak sesuai dan bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, Jumat 02 Mei 2025.
Widya menegaskan, penindakan terhadap dua pangkalan minyak tanah itu dilakukan di lokasi yang berbeda, yakni Kelurahan Sasa Kecamatan Ternate Selatan, dan Takoma, Kecamatan Ternate Utara.
Untuk di Kelurahan Sasa lanjut Kasat, penutupan itu dilakukan karena ada dugaan penimbunan dengan barang bukti kurang lebih 300 Liter.
Sementara di Kelurahan Takoma adalah penyaluran yang tidak sesuai setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) antara Polres, dan Pemerintah serta DPRD Kota Ternate.
“Kalau di Sasa ada dugaan penimbunan dengan barang bukti kurang lebih 3000 liter, sementara di Takoma adalah dugaan penyaluran, tetapi saat sidak kemarin kami tidak menemukan pidana karena masih dalam jangka waktu tiga hari pendistribusian,” katanya.
Ia juga menjelaskan untuk dugaan penimbunan BBM jenis minyak tanah di Kelurahan Sasa, sesuai hasil pemeriksaan, penimbunannya baru dilakukan, sebelum pendistribusian.
“Pengakuannya baru melakukan penimbunan, belum disalurkan, tapi informasi yang kami dapat penimbunan ini dilakukan dan sempat disalurkan keluar, makanya kita lakukan penyelidikan,” tukasnya.
Dalam kasus itu mantan Kapolsek Ternate Selatan ini menegaskan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada bebebrapa orang saksi termasuk dengan pemilik pangkalan minyak tanah tersebut.
“Baru beberapa orang saksi yang kita mintai keterangan, kita juga akan mintai keterangan saksi ahli dari ahli ukur Metrologi dan BPH Migas,” tegasnya mengakhiri. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














