banner 468x60 banner 468x60

DPRD dan Pemda Halut Sahkan Perda Hilirisasi Kelapa dan Bentuk Pansus DOB Galela-Loloda

Klikfakta.id,HALUT– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang hilirisasi kelapa, serta pembentukan panitia khusus (Pansus) Daerah Otonom Baru (DOB) Galela-Loloda (Galda), Jumat (2/5/2025).

Ketua DPRD Halut, Christina Lesnusa, dalam pidato pengantarnya menegaskan pentingnya regulasi mengenai hilirisasi kelapa di wilayah tersebut. Ia menyebut, kelapa merupakan komoditas unggulan yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Halut secara turun-temurun.

“Perkebunan kelapa menjadi penopang ekonomi masyarakat dari generasi ke generasi. Oleh karena itu, diperlukan Peraturan Daerah untuk mengatur, membina, mengembangkan, mengendalikan, serta mengawasi proses hilirisasi ini,” ujar Christina.

Ia menambahkan, Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD yang bertujuan memperkuat sektor ekonomi berbasis kelapa. “Dengan adanya Perda ini, usaha kelapa dapat menjadi sumber kegiatan ekonomi yang mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.

Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua, M.Si, dalam penyampaian pendapat akhir menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Perda hilirisasi kelapa. Ia menilai, kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan nilai tambah komoditas kelapa, tanpa membatasi hak masyarakat.

“Peraturan ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk memberikan arah dan dukungan menuju sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan,” ujar Bupati Piet Hein.

Ia juga menekankan tiga prinsip utama dalam pelaksanaan Perda tersebut yakni larangan ekspor kelapa mentah serta penjualan keluar daerah hanya diperbolehkan dalam bentuk olahan atau setengah jadi, guna mendorong tumbuhnya industri lokal.

Warga juga tetap diberi kebebasan menjual hasil kelapa tanpa tekanan dari pihak mana pun. Pemerintah tidak akan mengintervensi harga kelapa, tetapi akan memastikan prinsip keadilan bagi petani dan pelaku usaha tetap terjaga.

“Kami berharap, Perda ini menciptakan ekosistem usaha kelapa yang sehat dan menguntungkan semua pihak, terutama petani sebagai pelaku utama,” harapnya.

Terkait pembentukan Pansus DOB Galela-Loloda, Bupati menyebut hal ini sebagai bentuk respons pemerintah dan DPRD terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan pemerataan pembangunan dan pelayanan yang lebih efektif.

“Pansus ini akan menelaah seluruh aspek administratif, yuridis, dan sosial-ekonomi sebagai prasyarat pembentukan DOB,” ujarnya.

Untuk itu ia berharap, seluruh pihak mendukung proses ini secara objektif, transparan, dan partisipatif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan merata.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page