Klikfakta. id, TERNATE — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Ternate Zulfikran Bailussy menyoroti dengan tegas tindakan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara yang mengirimkan somasi kepada warga Kelurahan Ubo-Ubo dan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Pasalnya somasi dikirimkan Polda Maluku Utara yang ditujukan kepada warga Kelurahan Ubo-ubo dan Kayu Merah memerintahkan agar segera mengosongkan rumah dan lahan yang ditempati.
Somasi tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, dengan alasan bahwa tanah yang ditempati warga selama puluhan tahun itu merupakan aset milik Polda Malut.
Dalam somasi tersebut kata Zulfikran, Polda Malut memberikan tenggat waktu 60 hari kepada warga untuk segera angkat kaki dari tanah yang sudah dihuni lebih dari 25 tahun itu.
Ia menilai sangat mengejutkan dan mencederai semangat penyelesaian damai yang sebelumnya telah dibangun.
Zulfikran menilai persoalan ini bukan persoalan baru, melainkan selalu muncul setiap kali pergantian pimpinan Polda di Maluku Utara.
“Sudah hampir 25 tahun masyarakat tinggal di sana, jadi sangat tidak adil jika tiba-tiba mereka diminta mengosongkan tanpa solusi yang layak, karena mereka harus tinggal?” ujar Ketua LBH Ansor dengan nada prihatin, pada Sabtu 17 Mei 2025.
Bahkan Ia menegaskan, pada tahun 2020 lalu, sudah ada kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dan Polda Malut mengenai status lahan tersebut.
Dalam kesepakatan tersebut, lahan milik Polda yang ditempati warga, termasuk dengan fasilitas umum, telah disepakati dihibahkan kepada Pemkot Ternate, pengantinnya Pemkot akan menghibahkan aset tertentu kepada Polda Malut.
Kesepahaman itu kemudian kembali dikuatkan dalam pertemuan lanjutan pada 17 April 2025, dalam pertemuan tersebut, sebagaimana yang juga diberitakan oleh berbagai media.
Dalam pertemuan tersebut Kapolda Malut sendiri menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini melalui dialog yang solutif dan mengedepankan prinsip keadilan sosial, namun, keluarnya surat somasi yang dikirim ke rumah-rumah warga pada hari ini justru menjadi tanda tanya besar.
Tindakan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan dan itikad baik yang sebelumnya disampaikan.
“LBH Ansor Ternate meminta dengan hormat agar Bapak Kapolda mempertimbangkan kembali langkah-langkah yang diambil,” ucapnya.
Karena dialog dan mediasi harus menjadi pilihan utama, terutama pendekatan yang bijak, manusiawi, dan tidak merugikan masyarakat adalah kunci penyelesaian masalah ini.
Untuk itu, Ia mendesak Pemerintah Kota Ternate untuk tidak lepas tangan dalam persoalan ini, mengingat kesepakatan hibah yang telah dibangun bersama seharusnya menjadi dasar dalam setiap kebijakan lanjutan.
Penyelesaian konflik agraria di wilayah perkotaan seperti ini harus mempertimbangkan sejarah pemukiman, aspek sosial, dan hak atas tempat tinggal warga yang sudah menetap puluhan tahun.
“Jangan sampai negara hadir dengan cara yang menakutkan, padahal negara ini harus hadir dengan keadilan dan perlindungan, ” pungkasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














