banner 468x60 banner 468x60

Kemenkum Malut dan Ditjen AHU Bahas Tata Cara Pemberian SKT Partai Politik

Dok Humas Kemenkum Malut

Klikfakta.id,JAKARTA- – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) menggelar koordinasi bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) tentang layanan AHU di wilayah. 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin mengatakan bahwa layanan AHU di wilayah Malut terus dioptimalkan untuk memberikan dampak bagi masyarakat dan penerima manfaat lainnya.

Dalam pertemuan bersama Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, Kadiv Yankum Rian dan jajaran membahas Petunjuk Pelaksanaan/Teknis mengenai Tata Cara Pemberian (SKT) Partai Politik.  

“Pentingnya sinergi seluruh pihak untuk memastikan tidak terjadi perbedaan persepsi di lapangan, sehingga seluruh proses verifikasi hingga penerbitan SKT dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi partai politik,” ujar Rian di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Dirinya turut mengungkapkan beberapa hal yang menjadi perhatian di wilayah terkait pelaksanaan pemberian SKT bagi kepengurusan partai politik, khususnya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, proses verifikasi kepengurusan di tingkat daerah, serta koordinasi dengan instansi terkait di daerah.

“Pemberian SKT di lingkungan Kanwil Kemenkum Malut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam surat edaran terbaru,” terangnya. 

Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono yang turut hadir bersama jajarannya menyampaikan gambaran umum mengenai ketentuan terbaru yang menjadi pedoman bagi Kanwil Kemenkum dalam memberikan SKT, termasuk alur pelaksanaan serta penyesuaian mekanisme layanan yang perlu diperhatikan.

“Petunjuk ini disampaikan sebagai pedoman bagi seluruh kantor wilayah dalam melaksanakan proses pemberian SKT serta menggantikan ketentuan sebelumnya,” ungkapnya. 

Terpisah, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) mengatakan bahwa koordinasi tersebut menjadi penting untuk menyamakan pemahaman antara pusat dan wilayah terkait pelaksanaan pemberian SKT bagi pendirian partai politik di daerah. 

Argap menilai bahwa layanan AHU termasuk bagi partai politik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi partai politik melalui pengesahan, pencatatan kepengurusan, dan perubahan AD/ART yang diatur sesuai ketentuan yang berlaku.(hms/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page