Klikfakta.id, HALUT — RRT alias Risno(40) pria asal Desa Gurua, Kecamatan Tobelo Utara, Halmahera Utara, Maluku Utara ini, tergolong bejat.
Betapa tidak, ia sampai hati tega menyetubuhi anak angkatnya, sebut saja mawar(15). Mirisnya lagi, aksi bejatnya itu telah berlangsung selama tiga tahun.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Fadil Djikri, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim IPTU Sofyan Torid memastikan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut saat ini telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kasus ini sekarang masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Sofyan, Sabtu 17 Mei 2025.
penyidik kata Sofyan telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pelapor dan terlapor. Untuk itu status kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
Korban sendiri lanjut Sofyan memang masih dibawa umur, bahkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik korban dalam kasus ini merupakan anak angkat terduga pelaku.
“Yang jelas kita tangani kasus ini, dan sekarang dalam tahap penyelidikan, untuk kronologisnya, penyidik lebih tahu, Namun begitu setahu saya kurang lebih sudah ada 4 orang kita mintai keterangan,” terangnya.
Sementara itu keluarga dekat korban saat dikonfirmasi mengaku korban ini sudah berulang kali disetubuhi terduga pelaku sejak tahun 2021 hingga 2024 akhir lalu.
Dijelaskan, korban ini merupakan anak angkat dari terduga pelaku. Sebab ia diambil dari umur 3 tahun untuk tinggal bersama terduga pelaku di rumahnya di desa Gurua, Kecamatan Tobelo Utara.
“Ironisnya korban ini sudah dapat pelecehan dari terduga pelaku sejak ia lulus Sekolah Dasar (SD),” kata keluarga dekat korban yang enggan namanya disebut.
Terduga pelaku ini lanjutnya, merupakan saudara dekat dengan korban, namun ia diambil untuk tinggal bersama terduga pelaku di rumahnya.
Keluarga korban ini juga mengaku, korban yang kerap dapat ancaman dari terduga pelaku dan untuk melancarkan nafsu birahi pelaku, sehingga korban disetubuhi olehnya mulai SD kelas 6 sampai SMP dan beranjak ke SMA kelas 1.
Ironisnya aksi bejat terduga pelaku itu dilakukan tanpa sepengetahuan ibu angkat korban, bahkan korban sendiri takut untuk berbicara, karena jika bicara dia (Korban) akan mendapat ancaman dari terduga pelaku.
Tidak hanya itu, sebab aksi terduga pelaku ini sempat tertangkap basah oleh istrinya, namun terduga pelaku beralibi tidak lakukan apa-apa terhadap korban.
“Perbuatan pelaku ini terbongkar setelah korban keluar dari rumah dan menceritakan aksi bejat terduga pelaku kepada ibu angkat korban selaku istri terduga pelaku,” tandanya.
Namun setelah sehari dia menceritakan, istri terduga pelaku sempat melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib, namun anehnya laporannya dicabut.
“Kami juga tidak tahu secara pasti, sehingga laporan yang dilaporkan tersebut dicabut kembali,” tukasnya.
Meski istri terduga pelaku sudah mencabut laporannya, namun kasus yang telah mengorbankan anak dibawah umur ini, sudah dilakukan pendampingan oleh LSM Daurmala dan meraka juga terus mendesak Polres Halmahera Utara untuk proses.
Sebab sampai saat ini korban dalam kondisi trauma dan terbenum sendiri-sendiri, akibat dari perbuatan yang dilakukan terduga pelaku.
“Kami selaku keluarga harap Polres Halmahera Utara berikan hukuman yang seadil-adilnya kepada terduga pelaku, ” pintanya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














