Klikfakta. id, TERNATE- Dugaan keterlibatan sejumlah pihak dibalik kasus korupsi proyek pembangunan MCK yang tersebar di 21 Desa di Kabupaten Pulau Taliabu perlahan- lahan mulai terungkap.
Salah satu intansi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah( BPKAD) Pulau Taliabu.
Hal ini setidaknya terungkap dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan MCK Fiktif di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, yang digelar di Pengadilan Tindak pidana korupsi ( Tipikor) pada Pengadilan Negeri( PN) Ternate, Senin 19 Mei 2025 kemarin.
Sidang dengan menghadirkan terdakwa diantaranya Suprayitno mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Hayat Ukasa, M.Rizal Digatama dan Melanton.
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Taliabu Usman menghadirkan 6 orang saksi dari Dinas PUPR Pulau Taliabu yakni, Sabartani selaku sekertaris Dinas, Havid, Marvin, Randi Pratama, Rahmat Laeka dan Anuggrah Priyatno.
Saksi Sabartani mengakui, proyek MCK dianggarkan pada tahun 2022 sebesar Rp.4,5 miliar dan diselesaikan 2024 kemarin.
Ia mengaku proyek MCK Taliabu tidak ada fiktif, karena semua tersebar 21 Desa di Kabupaten Pulau Taliabu yang sudah selesai dikerjakan
Mendengar keterangan tersebut, majelis hakim balik mempertanyakan apakah proyek tersebut dianggarkan pada tahun yang sama 2023 sampai 2024?.“Pada tahun 2023 maupun 2024 tidak dianggarkan untuk proyek tersebut, akan tetapi telah dikerjakan hingga selesai dan telah difungsikan,” kata Sabartani.
Ia juga memastikan anggaran proyek tersebut telah dicairkan 100 persen. Namun dalam proses pencairan tidak ada terdakwa Suprayitno selaku kadis PUPR saat itu, karena berada di luar daerah.
“ Jadi saya heran dengan keuangan yang berani mencairkan anggaran MCK 100 persen tanpa dilengkapi dokumen resmi, karena hal tersebut sudah menjadi, biasa dan semua diatur oleh keuangan,” sebutnya.
Sementara, saksi Rahmat dan Havid juga memastikan laporan pertanggungjawaban untuk pencarian anggaran sudah 100 persen. Hanya saja belum ada pekerjaan yang dilakukan sama sekali.
“Dan hal itu tidak pernah dilaporkan atau dikoordinasikan dengan terdakwa Suprayitno selaku Kadis PUPR Pulau Taliabu,” bener Rahmat dan Havid.
Sementara saksi Anugrah mengaku dirinya bersama Hayat pernah diperintahkan oleh Yopi Siraung untuk mengambil uang sebesar Rp1,3 miliar dibelakang KFC yang tak jauh dari Hotel Sisbel di kota Manado.
Dirinya bersama Hayat Ukasa kemudian membawa uang itu ke salah satu kamar di Hotel tersebut, yang didalamnya Yopi sudah menunggu, dan Suprayitno serta 3 orang temannya.
Setelah itu, lanjut Anugrah, Yopi Saraung memerintahkan terdakwa Hayat Ukasa untuk menyerahkan uang tersebut ke Abdul Rauf Laode.
Keterabgan Anugrah tersebut turut dibenarkan oleh terdakwa Hayat.Para saksi juga mengakui mengenal Yopi Saraung. Karena sering mendapat proyek sejak tahun 2019 lalu, dan setiap pengurusan bukan Yopi yang melakukan langsung tetapi anak buahnya diantaranya terdakwa Melanton.
Sedangkan untuk proyek MCK dikerjakan Yopi Saraung yang ditunjuk untuk mengerjakan, dengan meminjam 3 perusahaan sebagai rekanan.
Namun anggaran proyek langsung ditransfer ke rekening yang bersangkutan dengan Yopi.
Usai mendengar keterangan para saksi dan tanggapan para terdakwa, majelis hakim yang diketuai Budi Setyawan, didampingi Budi Setiawan, dan Edy Sapran, menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Senin, 26 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona