Klikfakta.id, TERNATE– Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Ternate, tahap IIĀ kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate
Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ini setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap( P21).
Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto, saat membenarkan adanya pelimpahan tahap II kasus tersebut berdasarkan surat Kejari Ternate Nomor: B-1181/Q.2.10/Eoh.1/05/2025 tertanggal 15 Mei 2025.
āSurat tersebut tentang pemberitahuan hasil penyelidikan telah lengkap, serta surat pengantar dari Kasat Reskrim Polres Ternate tertanggal 19 Mei 2025,ā ujar Kapolres melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, pada Selasa 20 Mei 2025.
Tersangka berinisial R alias Yanto tersebut, kata Umar diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang masih berusia 13 tahun dan berstatus sebagai pelajar pada salah satu SMP di Kota Ternate.
āKasus dugaan persetubuhan anak tersebut, terjadi pada salah satu Kelurahan di Kecamatan Kota Tengah, pada awal tahun 2025,ā jelasnya.
” Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) subsider Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena diduga melakukan perbuatan berulang terhadap korban, ” pungkasnya. ***
EditorĀ Ā Ā : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona












