Klikfakta.id,TIDORE– Oknum anggota Polresta Tidore berinisial Bripda Savero yang tugas di SPKT terancam dipecat tidak dengan hormat (PTDH) usai diduga aniaya istrinya sendiri.
Korban, Ita yang juga Ibu Bhayangkari di Tidore, bongkar kebiadaban suaminya. Bibirnya robek sampai 8 jahitan akibat KDRT.
Bukan sekali, Ita mengaku langganan dipukuli pakai tangan, benda tumpul, bahkan batu di kepala. Beruntung saat dipukul batu, ia pakai helm.
Paling sadis, suaminya, Bripda Savero pernah membawanya ke hutan, ambil pisau baret polisi dari bagasi motor, lalu tempel di lehernya dan ancam iris.
“Pernah dia taru pisau di leher saya, waktu itu dia pernah bawa saya di hutan-hutan. Di situ dia ambil pisau baret polisi di bagasi motor, lalu ancam mau iris leher saya,” ungkap Ita dengan trauma.
Ia mengaku telah melaporkan peristiwa KDRT yang dialaminya itu ke Polda Malut, lalu dilimpahkan ke Polresta Tidore.
Pada 19 Agustus 2026 ia diperiksa, tapi hingga 22 September 2026 kasus mandek tanpa kabar.
Datang lagi ke Polresta, cuma disuruh tanda tangan dan disuruh tunggu sidang yang tak jelas kapan.
“Saya bukan menginginkan hal lain. Saya hanya ingin diperlakukan adil sebagai korban. Apakah karena dia anggota polisi, apa yang saya alami tidak dianggap sebagai kejahatan?” teriak Ita minta keadilan.
Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow saat dikonfirmasi memastikan kasus sudah ditangani Propam Polresta, hasil gelar etik.
“Untuk PTDH, kami masih dalam proses,” tegas Ampi.
Secara hukum, perbuatan Bripda Savero jelas langgar UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Polisi pelaku KDRT harus diproses pidana, bukan dilindungi. (sah/red)



















