Anggaran Cair Tanpa Dokumen, Kejeri Pulau Taliabu Didesak Tetapkan  Kepala BPKAD Tersangka

Terkait Dugaan Korupsi Proyek MCK Fiktif

Klikfakta.id, TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara didesak menetapkan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu Abdul Kadir Nur Ali alias Dero sebagai tersangka.

Desakan ini disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa mantan kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno, Agus Salim R. Tampilang atas kasus tindak pidana korupsi MCK fiktif.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan MCK fiktif yang saat ini tengah menjalani persidangan di pengadilan negeri Ternate. Para saksi menyebutkan kepala BPKAD mencairkan anggaran tanpa dokumen.

Menurut Agus sudah seharusnya penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menetapkan Dero sebagai tersangka, karena mencairkan anggaran untuk membayar pembangunan MCK tanpa dilengkapi dengan dokumen sedikitpun.

Agus menegaskan pencairan anggaran seperti itu sudah bertentangan dengan undang-undang perbendaharaan, apalagi BPKAD tugasnya untuk memverifikasi, berkas (dokumen) pencairan, kenapa tidak lengkap harus dicairkan.

“Berarti ini tidak secara langsung ada arahan maupun perintah dari atasannya kepada yang bersangkutan, sehingga bisa mencairkan anggaran tanpa dokumen pendukung,” ujar Agus kepada Klikfakta.id, pada Kamis 22 Mei 2025.

Tugas BPKAD untuk membantu pemerintah dalam mengelola keuangan, tapi kalau dikelola dengan cara yang seperti ini dapat merugikan keuangan negara, dan apabila benar, maka penyidik harus menetapkan kepala BPKAD sebagai tersangka.

Jangan dibiarkan, karena kalau membiarkan, kata Agus ada apa dengan penyidik, jika bisa dalam perkara ini kepala BPKAD juga ditetapkan sebagai tersangka, agar siapapun dia yang melakukan kejahatan harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Apalagi gara-gara dia mencairkan anggaran MCK menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara, karena bermula dari dokumen ugal-ugalan itu, maka penyidik harus lebih transparan untuk membongkar kasus ini,” tandasnya.

Penyidik, desak Agus harus transparan agar kasus ini menjadi lebih terang benderang lagi, apalagi para saksi didalam persidangan menyebutkan bahwa keuangan mencairkan anggaran tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kalau memang pencairan tersebut tidak sesuai dengan prosedur, Agus menyatakan maka dia (Dero) harus berkomunikasi, dan ini harusnya ada rekomendasi dari inspektorat Pulau Taliabu, terkait dengan pencairan itu.

“Jadi inspektorat maupun pihak keuangan harus dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban dan bagi Saya sudah layak menetapkan kepala keuangan atau BPKAD itu sebagai tersangka,” desaknya.

Karena, lanjut Agus kepala BPKAD turut membantu orang lain untuk menjadi kaya atau korporasi, jadi sudah pantas menetapkan kepada yang bersangkutan, kalau tidak maka penyidik ini dalam penegakkan hukum ada pihak lain sengaja dilindungi.

“Jadi kami mendesak kepala BPKAD harus ditetapkan sebagai tersangka, apabila tidak, maka kasus ini akan dibuka lebih terang lagi didalam persidangan, karena siapapun dia tak bisa berbohong ketika dalam persidangan,” tegasnya.

“Dan kami juga akan mempersiapkan saksi saksi lain untuk membuat terangnya perkara ini, karena akibat dari mencairkan anggaran tanpa dokumen itu sehingga terjadinya penyelewengan keuangan negara,” tambahnya.

Bahkan yang lebih lucu, tegas Agus penikmat kerugian keuangan negara dalam kasus MCK ini tidak tersentuh dengan hukum, karena tak ditetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik Kejari Taliabu.

“Malah yang ditetapkan tersangka adalah orang-orang yang membantu menyelesaikan pembangunan MCK ini sampai selesai, jadi penegakkan hukum oleh Kejaksaan Negeri Taliabu ini ada tebang pilih,” pungkasnyapungkasnya. ***

Editor      : Redaksi 

Pewarta   : Saha Buamona 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page