banner 468x60 banner 468x60

Langkah Polda Malut Amankan Puluhan Warga Adat Haltim Dinilai Sudah Tepat

Klikfakta.id, TERNATE – Praktisi Hukum Agus Salim R. Tampilang mendukung langkah dan tindakan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara yang dengan tegas mengamankan puluhan orang warga Adat Halmahera Timur saat melakukan aksi unjuk rasa di PT. Position, pada 16 sampai 18 Mei 2025.

Menurut Agus aksi unjuk rasa atau menyampaikan pendapat adalah hak seseorang sebagai warga negara Indonesia, karena ketentuan itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah dilindungi, namun harus dilihat.

Kalau aksi atau demontrasi kemudian berakhir mengancam nyawa orang dan melakukan tindakan hukum lain seperti, pengancaman serta pemerasan maupun yang lainnya itu tidak dapat dibenarkan dalam hukum.

Untuk itu siapapun dia pelaku yang melakukan aksi demontrasi dengan membawa senjata tajam harus dimintai pertanggungjawaban, karena perbuatan tersebut menyalahi hukum.

“Bagi saya tindakan tim penyidik Ditreskrimum Polda Malut untuk mengamankan 27 orang warga,kemudian ada 11 orang warga yang telah ditetapkan tersangka buntut aksi anarkis sampai membawa senjata tajam itu sudah tepat,” tegas Agus ketika dimintai tanggapannya terkait aksi warga Adat Sangaji Haltim, pada Kamis 22 Mei 2025.

Karena, kata Agus semua orang yang ada harus tunduk terhadap hukum, apalagi warga Haltim dengan tujuan agar hak-hak mereka dibayar oleh pihak perusahaan pertambangan PT. Position, tapi tidak dapat dibenarkan kalau melakukan kekerasan seperti itu.

“Jika memang para pendemo ini merasa ada lahan mereka yang dicaplok oleh pihak perusahaan, bagi saya tempuh saja jalur hukum lewat pengadilan biar semua bisa jadi terang benderang,” katanya.

Dan siapa pemilik tanah disitu bisa diketahui, bukan dengan cara-cara premanisme, kekerasan, serta perampasan, sehingga tadinya bertujuan agar hak-hak dibayar, tapi karena membawa senjata tajam yang bertujuan untuk melakukan pemerasan dan sebagainya akhirnya timbul hukum lain.

“Dan hukum yang menjerat kepada para pelaku, jadi bagi saya penyidik Polda Malut tidak bisa mundur atau terkecoh dengan tindakan bar-bar seperti ini, siapapun dia harus ditindak, biar ada efek jera untuk para pelaku premanisme, agar tak terulang lagi,” tuturnya.

Jikalau ada yang menyampaikan aspirasinya harus dilindungi oleh penyidik Polda, jika para pendemo itu tidak bersalah maka harus dibebaskan, tapi kalau bersalah diberikan sanksi hukum sesuai prosedur, apalagi sampai mengancam nyawa orang lain.

“Kalau hanya demontrasi, mereka harus dilindungi, tapi dengan mengancam nyawa orang lain tidak dapat dibenarkan, jadi penyidik Polda segera proses,” pungkas Agus. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page