Kasus Dugaan KDRT Oknum DPRD Halbar Dilimpahkan ke Polda Maluku Utara

Klikfakta. id, HALBAR– Kuasa hukum korban inisial PCS , Abdullah Ismail memastikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga( KDRT) oleh oknum anggota DPRD Halmahera Barat, insial EM saat ini telah dilimpahkan ke Polda Maluku Utara.

Oknum DPRD Halbar inisial EM diketahui merupakan suami dari PCS selalu korban.

Kasus KDRT ini menurut Abdullah sebelumnya ditangani oleh Polres Halmahera Utara. Kemudian dilimpahkan ke Polda menyusul adanya kejanggalan dalam hasil penyelidikan Polres Halmahera Utara, yang sempat menyatakan adanya pencabutan perkara.

Pihaknya menemukan beberapa poin yang janggal dalam hasil penyelidikan Polres Halmahera Utara. Terutama terkait pernyataan pencabutan perkara.

” Setelah berkoordinasi dengan Polda Maluku Utara dan Kabag Wassidik, diperoleh klarifikasi bahwa pelimpahan kasus ke Polda bertujuan untuk menjaga netralitas penyelidikan. Pernyataan pencabutan perkara dinyatakan keliru; kasus tetap berlanjut, ” ungkapnya, Sabtu 24 Mei 2025.

Abdullah juga memastikan akan menyerahkan bukti-bukti tambahan dan saksi-saksi ke Polda Maluku Utara.

Ia berharap kasus ini ditangani secara adil dan transparan, mengingat terlapor merupakan pejabat negara. Ia juga berharap agar ancaman dan intimidasi terhadap korban dapat dihentikanm Kasus ini kini ditangani oleh Subdit IV PPA Polda Maluku Utara.

” Kami optimis kasus ini akan diselesaikan secara adil dan harapan kami korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, ” tukasnya. ***

Editor      : Redaksi

Pewarta  : Ajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page