Klikfakta.id, HALTIM – Salah satu sub kontraktor PT. Adhita Nikel Indonesia yang berinisial AA dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan ratusan juta.
AA dilaporkan oleh korban yang berinisial Figian Idrus ke Ditreskrimum Polda Malut melalui tim Penasihat hukumnya, Mursid Ar Rahman dan rekan, pada Jumat 23 Mei 2025 kemarin.
Mursid Ar. Rahman selaku penasehat hukum korban mengatakan bahwa terduga pelaku yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan ini bekerja di salah satu sub kontraktor PT ANI di Halmahera Timur.
“Dia (AA) dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp. 700 juta milik korban,” ujar Mursid, Ahad 25 Mei 2025.
Peristiwa penipuan dan penggelapan ini bermula dari terduga pelaku mengajak korban bekerja sama untuk menambang, karena dari hasil menambang itu barulah bagi hasil.
“Dari perjanjian kerja sama itu, terduga pelaku meminjam uang sebagai modal ke klien kami senilai Rp130 juta, langsung ditransfer ke rekening atas nama Andi Arga Septian Effendi secara bertahap,” katanya.
Tidak sampai di situ, Mursid mengaku terduga pelaku terus lakukan permintaan hingga Rp719 juta, namun setelah modal terpenuhi tidak ada yang dipinjamkan kembali, bahkan dia (AA) mulai menghindar dan tidak memberikan penjelasan.
Bahkan, kata Mursid kliennya mentransfer uang ke terduga pelaku sejak tahun 2020 lalu, yang dapat dibuktikan dengan bukti transfer, dan saat melaporkan tindakan penipuan dan penggelapan ke Ditreskrimum Polda Malut telah dilampirkan.
“Dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan oleh AA ini klien kami, selaku korban mengalami kerugian secara materil maupun in materil,” pungkasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya ada, tapi terduga pelaku bukan sebagai kontraktor, hanya trader,” ujarnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saja Buamona













