Klikfakta. id, TERNATE– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengikuti diskusi publik dengan topik Analisis Urgensi Pembentukan Peraturan Menteri Hukum tentang Kurikulum dan Penyelenggaraan Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Jurnalis menyampaikan diskusi publik ini merupakan salah tahapan lanjutan dari kegiatan FGD untuk menjaring masukan dalam analisa.
Setelah sebelumnya telah dilakukan pengumpulan data lapangan pada beberapa wilayah di Indonesia termasuk Malut.
“Regulasi pelatihan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU) memegang peranan penting dalam memastikan bahwa setiap perancang memiliki kompetensi yang memadai dalam menyusun regulasi yang berkualitas,” ujar Jurnalis secara virtual, Selasa (27/5/2025).
Menurutnya, saat ini penyelenggaraan pelatihan masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari aspek kurikulum, metode pembelajaran, durasi pelatihan, hingga fleksibilitas regulasi yang mengaturnya.
“Oleh karena itu, melalui diksusi Publik ini, kita berharap dapat mengevaluasi efektivitas kebijakan yang ada serta mendapatkan masukan konstruktif terkait standar kurikulum dan penyelenggaraan pelatihan agar lebih adaptif dan relevan dengan kebutuhan kompetensi perancang,” tambanya.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dan Kadiv P3H Zulfahmi mengungkapkan dukungannya dalam kegiatan analisa urgensi pembentukan Peraturan Menteri Hukum tentang Kurikulum dan Penyelenggaraan Pelatihan Fungsional bagi PUU.
“Kanwil Kemenkum Malut mendukung analisa pembentukan Permenkum tersebut. Peningkatan kapasitas Perancang PerUU pada gilirannya akan meningkatkan kualitas sebuah regulasi yang berdampak bagi pembangunan dan masyarakat,” ujar Argap Situngkir.
Turut hadir secara virtual mengikuti kegiatan tersebut yakni para Perancang PerUU, fungsional, dan jajaran Kanwil Kemenkum Malut. (hms/red)













