Polda Malut Didesak Periksa Mantan Cabup Talaud Atas Dugaan Korupsi Anggaran Jalan Nggele-Lede Taliabu

Klikfakta.id, TERNATE – Penasehat hukum mantan Kadis PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno, Agus Salim R. Tampilang mendesak  Polda Maluku Utara agar segera memanggil dan memeriksa kontraktor PT. IJM yang mengerjakan proyek Jalan (Beton) Nggele-Lede di Kabupaten Pulau Taliabu berinisial YS alias Yopi Saraung.

Yopi Saraung diketahui selain kontraktor PT. IJM Dia juga diketahui pernah mencalonkan diri sebagai calon Bupati Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara pada Pilkada 2024.

Menurutnya pekerjaan jalan Nggele-Lede disinyalir menelan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2022 sebesar Rp16 miliar, dan diduga ada indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret banyak pihak.

Agus mengatakan dugan pihak-pihak yang disebut sebagai penikmat anggaran proyek miliaran rupiah tersebut termasuk dengan mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Aliong Mus juga diduga turut serta untuk menikmati.

Sebab jalan sepanjang 9 kilometer yang dikerjakan oleh PT. IJM dengan kontraktor pelaksananya Yopi Saraung hanya mengerjakan kurang lebih satu kilo, sisanya tidak dikerjakan, bahkan dibiarkan terbengkalai.

“Uang sisa proyek diduga dibagi-bagi ke sejumlah pejabat dan anak buah Aliong Mus saat masih menjabat sebagai Bupati Pulau Taliabu,” ujar Agus kepada Klikfakta.id, pada Jumat 30 Mei 2025.

Nama-nama yang diduga menerima aliran uang tersebut masing-masing berinisial ATK Rp 4 miliar, AKNA Rp 1 miliar, HSN Rp 1 miliar, MRA Rp 1,5 miliar, MRS Rp 2,5 miliar, YP Rp 575 juta, SK Rp 330 juta dan A Rp 75 juta, pemberian ini secara transfer melalui Bank BRI.

Agus menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi atau TPPU anggaran proyek peningkatan jalan Nggele-Lede (Beton) tengah ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Namun kata Agus, dugaan kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Malut terkesan jalan ditempat, bahkan pihak-pihak yang diduga menerima uang ratusan juta hingga miliaran rupiah itu belum juga dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Seharusnya Polda bertindak lebih cepat agar semuanya menjadi terang benderang, karena nama-nama yang disebut sebagai penerima uang harus ditetapkan tersangka, terutama Yopi Saraung selaku kontraktor,” tegasnya.

Desakan ini, kata Agus agar Polda Malut cepat mengusut tuntas kasus ini, karena selain menjerat para pihak terduga, juga untuk membuat terang dugaan keterlibatan kliennya selaku eks Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu Suprayidno.

Suprayidno, lanjut Agus, sama sekali tidak mengetahui proyek jalan tersebut, karena pada saat proses tender, kliennya diluar daerah dan tanda tangannya dipalsukan oleh pihak tertentu waktu pembuatan dokumen kontrak.

“Klien saya tidak tahu proses proyek tersebut, dan itu sudah disampaikan ke penyidik saat dimintai keterangan, mulai lelang sampai pencairan beliau tidak tahu,” pungkasnya.

Agus menyebut proyek Jalan Nggele-Lede disinyalir terdapat kerugian negera sebesar Rp 13 miliar dari total kontrak Rp 16 miliar.

“Kontraktor Yopi sudah harus ditetapkan tersangka, dan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana juga harus dieksekusi,” tegas Agus.

Terpisah Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara Kombes Pol Asri Effendy yang dikonfirmasi terkait dugaan kasus tersebut melalui via telepon whatsApp dan pesan hingga berita ini ditayang enggan menanggapi. ***

Editor      : Redaksi

Pewarta  : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page