Berikut Point Kesepakatan  Polda Malut dan Pemkot Ternate Terkait Status Lahan di Ubo-ubo

Klikfakta.id, TERNATE – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersama dengan perwakilan masyarakat Kelurahan Ubo-ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Badan Pertanahan Nasional BPN mendatangi Polda Maluku Utara menggelar rapat internal, pada Senin 2 Juli 2025.

Dari pertemuan tersebut Pemkot Ternate akan membentuk tim khusus untuk fokus menyelesaikan permasalahan status lahan di Kelurahan Ubo-ubo seluas 4,5 hektar milik Polri Cq Brimob yang ditempati 167 Kepala Keluarga.

Hal tersebut setidaknya disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly usai menggelar pertemuan di ruang lobi Kapolda Maluku Utara.

Rizal mengatakan, pertemuan dilaksanakan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk melakukan mediasi dengan Polda Malut terkait status lahan di Kelurahan Ubo-ubo yang harus diselesaikan.

Menurutnya Pemkot Ternate akan melakukan pembentukan tim khusus tersebut untuk dilakukan identifikasi terkait dengan aset milik pemkot yang telah dihibahkan ke Polda Maluku Utara.

“Jadi identifikasi ini untuk kita melihat, jika memang nilainya besar, maka setidaknya Polda bisa mengurangi sedikit, yang pasti kami berupaya membantu warga,” katanya.

Dalam pertemuan yang digelar itu, lanjut Rizal, pihaknya meminta waktu kepada kapolda malut untuk menunggu sampai wali kota Ternate M. Tauhid Soleman kembali dari tanah suci pada 15 Juni nanti.

“Prinsipnya kami mengapresiasi langkah Kapolda karena masih membuka ruang untuk komunikasi dan merespons surat yang dilayangkan Pemkot pada Jumat kemarin,” ucapnya.

Rizal memastikan kesepakatan tukar guling lahan antara Pemkot ke Polda sebelumnya belum pernah ada, karena berbenturan dengan anggaran dan sebagainya.

“Betul waktu itu saya pernah diminta oleh Wali Kota , Almarhum Haji Bur mencari lahan yang setara atau dengan lahan yang ditukar, tapi belum dilaksanakan, karena masalah anggaran,” tandasnya.

Dirinya bahkan mengakui, bahwa ada dua opsi yang ditawarkan Polda Maluku Utara kepada masyarakat, Ubo-Ubo yaitu menggugat secara perdata di pengadilan dan tukar guling atau Ruislag.

“Nanti pasti ada tim penilaian dari appraisal yang menilai dan akan menghitung, akan tetapi opsi ketiganya Ruislag,” tukasnya.

Sementara Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono menegaskan pertemuan ini dilakukan dengan tawaran dua poin yang disampaikan.

Dimana masyarakat yang merasa belum puas atas kepemilikan lahan tersebut silahkan menggugat ke pengadilan secara perdata,

Dan kedua adalah tukar guling dengan nilai yang sama, namun itu akan diusulkan ke Kapolri.

“Apakah Kapolri mengizinkan atau tidak, karena ada mekanisme yang telah ditetapkan melalui izin Menteri Keuangan dan DPR-RI,” jelasnya.

Yang jelas lanjut Irjen Pol Waris, aset ditawarkan mereka untuk Ruislag atau tukar guling adalah aset itu sudah Clear and Clean dengan nilai yang sama.

Kalau sudah jelas, maka selanjutnya tim apresial akan menilai, apakah disetujui Menkeu dan DPR-RI atau tidak, yang jelas Indonesia negara hukum bukan atas kekuasaan dan itu sudah diatur dalam UUD 19945.

“Sebab lahan milik Polri di Ubo-ubo itu seluas 4,5 hektare, dan jika diuangkan kurang lebih 54 miliar, maka butuh persetujuan menkeu maupun DPR RI, ” pungkas Kapolda. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page