Klikfakta.id, TERNATE – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPD GPM) Maluku Utara, kembali mengggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi( Kejati) Malut pada Rabu 4 Juni 2025.
Mereka mempertanyakan penanganan dugaan kasus korupsi 36 paket proyek normalisasi sungai di Kabupaten Kepulauan Sula
Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, dalam orasinya meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi segera melakukan pemanggilan terhadap dua oknum pejabat Sula inisial MS dan JU untuk dilakukan pemeriksaan.
“Karena bagi kami kedua oknum pejabat dari Pemerintah Daerah Kepulauan Sula ini diduga kuat menjadi aktor tindak pidana korupsi anggaran 36 proyek normalisasi sungai,” ujar Sartono kepada Klikfakta.id pada Kamis 5 Juni 2025.
Sartono menduga MS dan JU diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran 36 paket proyek normalisasi sungai di Kabupaten Kepulauan Sula pada tahun 2023 dan 2025 senilai Rp. 7.093.852.483,61 (Tujuh miliar sembilan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh dua ribu sekian rupiah).
“Kasus ini sudah menjadi bumerang diruang publik, dan kami juga menilai kasus ini sengaja tidak ditindaklanjuti oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” katanya.
Sartono menegaskan kasus dugaan korupsi Rp 7 miliar lebih yang diperuntukkan untuk 36 proyek ini akan dilaporkan secara resmi oleh DPP GPM Maluku Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Kami akan melaporkan kasus tersebut dan penyidik Kejati Malut, karena diduga melindungi oknum MS dan JU pada kasus ini,” tukasnya.
Untuk diketahui, kasus 36 proyek normalisasi sungai ini juga menjadi temuan Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2024.***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona