Edarkan Miras Jenis Ciu, IRT di Kelurahan Ngidi Ternate Diamankan Polisi

Klikfakta.id, TERNATE – Satuan Intelkam Polres Ternate, Maluku Utara mengamankan seorang perempuan yang berinisial N (33) atas dugaan peredaran minuman keras (miras) jenis Ciu, pada Rabu 23 Juli 2025 sekira pukul 23:00 WIT.

Miras sebanyak sebanyak 14 kantong plastik dan I botol dalam operasi langsung diamankan dan pemiliknya N seorang warga asal Kelurahan Ngidi, Kecamatan Ternate Tengah ditahan di Polres Ternate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari informan bahwa akan adanya transaksi jual beli miras di Kelurahan Ngidi.

“Intinya penangkapan itu berdasarkan laporan dari warga sekitar, dan kami langsung menelusuri, kami akan terus operasi peredaran miras di wilayah hukum Polres Ternate,” ujar, Kapolres melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, pada Kamis 24 Juli 2025.

Umar juga menyampaikan imbauan Kapolres Ternate kepada masyarakat untuk mewaspadai bahayanya miras yang dapat merusak kesehatan dan menimbulkan gangguan keamanan.

“Masyarakat diharapkan dapat membantu kami dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait dengan peredaran miras di wilayahnya,” pungkasnya. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page