Geger! Modus Gandakan Uang Rp100 Juta, Piterson Beberkan Kronologi Penipuan

Ilustrasi, foto : Radar Kepri

Klikfakta.id, JAKARTA —Dugaan penipuan berkedok penggandaan uang Rp100 juta mencuat! Piterson Rangko Ratat beberkan kronologi. 

Dalam keterangan, Piterson sebut pihak yang tawarkan transaksi adalah Rulaf Sileti.

Peristiwa bermula pada awal Agustus 2024 ketika Rulaf temui di salah satu hotel di Jakarta.

Saat pertemuan, Rulaf mengajak Piterson berangkat ke Sorong untuk temui seseorang yang diklaim punya kemampuan gandakan uang.

Untuk yakinkan, Rulaf perlihatkan foto yang diklaim dokumentasi pertemuan dengan beberapa orang.

Piterson saat itu ditawari skema serahkan dana Rp1 miliar untuk peroleh Rp10 miliar. Namun tawaran ditolak karena tidak berminat dan tidak punya dana sebesar itu.

Tawaran disebut berulang

Akhir Agustus 2024, Rulaf kembali temui di hotel di Jakarta dan sampaikan tawaran serupa. Piterson kembali tolak.

Namun awal September 2024, Rulaf kembali datangi. Dalam pertemuan, Rulaf katakan orang yang disebut bisa gandakan uang sedang di Jakarta.

Menurut Piterson, saat itu uang muka diminta berubah jadi Rp100 juta dengan janji peroleh Rp2,5 miliar.

Piterson awalnya belum kasih jawaban.
Namun besoknya Rulaf kembali datang dan sampaikan orang tersebut disebut telah bantu sejumlah orang yang ikut Pilkada 2024. Rulaf juga kembali tunjukkan foto.

Setelah itu, Piterson akhirnya setujui penyerahan uang. Rp100 Juta ditransfer ke rekening pribadi.

Piterson hubungi istri dan minta transfer Rp100 juta ke rekening pribadi atas nama Rulaf Sileti.

Setelah dana masuk, Piterson bersama Rulaf pergi ke pusat belanja di Jakarta untuk tarik uang. Setelah itu kembali ke hotel tempat Piterson menginap.

Piterson turun di hotel, sementara Rulaf pamit karena mengaku akan segera temui pihak yang disebut bisa bantu proses penggandaan uang.

Namun, besoknya Rulaf hubungi dan sampaikan sopirnya malam sebelumnya disebut bawa kabur uang.

Rulaf juga sampaikan sopir tidak bisa dihubungi dan keberadaan tidak diketahui.

Dijanjikan pengembalian, belum ada realisasi

Atas kejadian tersebut Piterson kemudian meminta Rulaf segera buat laporan ke polisi dan upayakan kembalikan uang.

Menurut Piterson, Rulaf sanggup. Bahkan Rulaf janjikan pengembalian uang setelah kembali ke Sorong untuk urus pencairan paket proyek.

Piterson beberapa kali hubungi Rulaf minta uang dikembalikan, termasuk lewat mekanisme bertahap.

Namun hingga kini belum ada realisasi. Piterson sebut komunikasi dengan Rulaf makin sulit karena yang bersangkutan disebut mulai hindari komunikasi dan tidak lagi respons telepon maupun WhatsAp.

Menunggu kejelasan dan proses hukum. 

Atas peristiwa tersebut, Piterson minta kejelasan keberadaan uang Rp100 juta serta pertanggungjawaban janji pengembalian.

Secara hukum, apakah rangkaian peristiwa penuhi unsur pidana penipuan atau pidana lain merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah pemeriksaan para pihak dan alat bukti.

Terlebih, sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku.

Karena itu, dugaan perlu diuji lewat proses hukum dengan lihat bukti transfer, percakapan para pihak, saksi yang tahu penyerahan uang, serta keterangan dari Rulaf maupun pihak lain yang disebut!

Hingga berita disusun, keterangan dugaan bersumber dari pengakuan dan kronologi yang disampaikan Piterson.
Rulaf perlu diberi ruang untuk klarifikasi atau bantahan.

Redaksi buka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Rulaf maupun pihak lain yang disebut. (ales/red) 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *