Klikfakta.id, KEPSUL – Kepolisian Resor Kepulauan Sula (Polres Sula), melalui Satuan Samapta Polres Sula melaksanakan razia miras secara door to door, di Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara, pada Senin (28/7/2025).
Kegiatan razia tersebut dipimpin oleh Ps. Kasubnit Dalmas 2 Aipda Sulfi Ahyan, bersama para personil Sat Samapta Polres Sula.
Kapolres Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, melalui Kasat Samapta AKP Ruslan Lutia mengungkapkan bahwa, razia miras yang digelar secara door to door dengan menyasar rumah-rumah maupun tempat jualan yang diduga menjual minuman keras.
Personil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penjual minuman keras di salah satu rumah warga yang berada di desa Waiboga.
“Personil langsung menuju ke lokasi, langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan minuman keras jenis captikus sebanyak 31 botol Aqua berukuran 600 ml yang ditemukan di dalam kamar, ” ujarnya, Selasa(29/7/2025)
Seluruh barang bukti minuman keras tersebut telah diamankan ke Mako Polres Sula untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Ditambahkan, kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan kerja sama ini terus berlanjut demi menjaga kamtibmas bersama di Kepulauan Sula.
Kasat juga menghimbau kepada masyarakat kepulauan sula jangan segan-segan untuk melaporkan bagi yang mengetahui informasi terkait penjualan minuman keras.
“Polres Sula selalu bersama jajarannya terus berkomitmen dalam memberantas minuman keras demi terciptanya situasi yang aman dan nyaman di wilayah hukum Kepulauan Sula, ” pungkas Ruslan. ***
Editor  : Redaksi
Penulis : Sudirman Umawaitina













