Satresnarkorba Polres Ternate Serahkan Tersangka Kasus Narkotika Eks Karyawan J&T ke Kejari 

Klikfakta.id, TERNATE – Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Maluku Utara kembali menyerahkan tersangka kasus narkotika eks karyawan jasa pengiriman J&T Ternate berinisial MTS alias Tax (20) sekaligus dengan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Hal itu disampaikan Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, bahwa penyerahan tersangka itu dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, pada Kamis 31 Juli 2025.

Penyerahan ini menandai langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap kasus narkotika berdasarkan surat nomor B / 129 / VII / 2025 / Resnarkoba, Polres Ternate, tertanggal 31 Juli 2025.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat Kejaksaan Negeri Nomor B-1889/Q.2.10/Enz.1/07/2025, tertanggal 30 Juli 2025, kemarin perihal pemberitahuan penyidikan yang sudah dilengkapi atau P.21.

“Dengan demikian, proses penyidikan telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh hukum yang berlaku,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong.

Umar menegaskan tersangka MTS disangkakan dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Pasal ini mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran narkotika, termasuk penyimpanan, penguasaan, dan perantaraan jual beli narkotika golongan I tanpa hak dan melawan hukum,” ucapnya.

Barang bukti yang diserahkan 1 buah bungkusan paket plastik bening diduga berisi Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 524,6 gram, 1 buah bungkusan dos kiriman dengan nomor resi kiriman JD0472731009, 2 buah bungkusan Komik Elex Media Komputindo.

“Selain itu 1 unit handphone merk Infinix Zero 30 warna Gold dan 1 buah kartu sim dengan nomor 0823 4476 0352,” jelasnya.

Umar mengaku JPU yang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti adalah Matheos Matulessy untuk diproses lebih lanjut oleh Kejari Ternate sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.

Polres Ternate berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional dalam menangani kasus narkotika.

“Kami juga akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ternate,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) IPTU Suherman menegaskan melalui upaya ini, pihaknya akan menunjukkan keseriusan Polres Ternate dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak negatif narkotika.

Dengan penegakan hukum yang konsisten dan profesional, Suherman juga berharap kepada masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya diri dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

“Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan dan responsif terhadap segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. ***

Editor      : Redaksi

Pewarta  : Saha Buamona 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page