Klikfakta.id, TERNATE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus narkotika jenis ganja ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Satresnarkoba Polres Ternate yang berlangsung pada Rabu, 6 Agustus 2025, sekira pukul 11.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, mengatakan tersangka yang diserahkan ke JPU Kejari Ternate berinisial AF alias BOGEL, yang disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I jenis ganja,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, SH.
Umar menyatakan barang bukti yang diserahkan antara lain 117 sachet plastik bening berukuran kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 96,7 gram, 1 sachet ganja seberat 12,8 gram, 1 buah botol ganja 4,1 gram, serta beberapa barang lainnya terkait kasus ini.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Surat Penyerahan tersangka dan barang bukti nomor B / 133 / VIII / 2025 / Resnarkoba, tanggal 6 Agustus 2025, setelah penyidikan lengkap (P.21) tersangka AF alias BOGEL tahap II.
“Jaksa yang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti adalah Joice Amelia Ussu, JPU pada Kejari Ternate,” tambah Umar.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, Polres Ternate berharap dapat memberikan keadilan kepada masyarakat dan menindak tegas para pelaku tindak pidana narkotika. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













