Klikfakta. id, TERNATE – Praktisi Hukum Maluku Utara Agus Salim R Tampilang menyoroti dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan fiktif di Kabupaten Kepulauan Sula yang anggarannya dicairkan 100 persen dengan nilai sebesar Rp5,2 miliar tahun anggaran 2023.
Dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek fiktif tersebut adalah pembangunan jalan sentral pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula yang ditangani penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
Pasalnya proyek tersebut, menurut Agus merupakan proyek arahan dari pihak yang memegang kekuasaan namun arahannya dilakukan dengan cara-cara licik sehingga tidak mudah dilihat dengan kasat mata.
Agus menyarankan kepada kepala dinas PUPR Kepulauan Sula dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pembangunan jalan sentral Senihaya-Modapuhi segera membuka kasus tersebut secara terang-benderang.
Jangan jadikan korban oleh penguasa, karena CV. Sumber Berkat Utama sebagai rekanan yang mengerjakan proyek tersebut dengan direkturnya Devit B sebagai adik ipar seorang bandit berinisial YPS alias Yopi Saraung asal Sulawesi Utara.
“Padahal Yopi juga seorang pemain proyek fiktif di Kabupaten Pulau Taliabu yang kasusnya saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” ujar Agus pada Rabu 3 September 2025.
Agus mengaku tuduhannya ini bukan tidak berdasar sebab modus dugaan tindak pidana korupsi jalan sentral Senihaya-Modapuhi di dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula yang dikerjakan oleh adik ipar Yopi Sarung ini tidak jauh berbeda dengan di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Karena yang terjadi di Pulau Taliabu itu pernah ada perusahaan yang sama mengerjakan proyek dan pekerjaannya fiktif, kemudian anggarannya dicairkan 100 persen,” pintanya.
Dalam kasus tersebut, kata Agus pada akhirnya Yopi Saraung akan mengorbankan pihak lain, padahal uang tersebut dia bersama bigbosnya berinisial AM yang menikmati secara bersamaan uang dari hasil kejahatan itu.
“Penyidik Kejari Sula segera ungkap actor korupsi dibalik kasus jalan sentral yang menelan anggaran Rp 5,2 miliar, karena jelas-jelas perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut adalah perusahaan milik Yopi Saraung,” desaknya.
Karena, lanjut Agus, Yopi jadikan adik iparnya bernama Devit B sebagai direktur sehingga penyidik lengah, dan Yopi bisa menghindar dari tanggungjawab hukum untuk mengorbankan pihak lain.
“Padahal seluruh anggaran pekerjaan jalan itu cair dan masuk ke rekening CV. Sumber Berkat Utama yang dikuasai oleh Yopi Saraung,” paparnya.
Kemudian anggaran tersebut Yopi menyarankan kepada adik iparnya untuk mentransfer ke rekening bigbosnya namun rekening itu atas nama orang lain, dan informasinya pemilik rekening yang dipinjam telah menghilang dari rumah AM dengan tujuan merintangi penyelidikan.
“Saya menilai perbuatan Yopi merupakan perbuatan melawan hukum dalam kontekx tindak pidana korupsi dan telah melanggar undang-undang yang berlaku, baik secara formil maupun materiil,” pungkasnya.
Sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan bagi diri sendiri dan orang lain, untuk itu Agus menegaskan bahwa perbuatan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan tercela yang sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Dalam undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagai penyempurnaan atas undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, kemudian kembali diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” tegasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













