Dilidik Kejati Malut, Pemkab Halsel Tetap Alokasikan Dana Miliaran Rupiah Proyek Masjid Raya

Klikfakta.id, HALSEL – Meski dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara atas dugaan kasus korupsi masjid raya Halmahera Selatan, pemerintah kabupaten (Pemkab) Halsel kembali anggarkan dana sebesar Rp 18.491.571.832,60, dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) induk Tahun 2025 untuk pembangunan lanjutan.

Padahal dalam dugaan kasus korupsi tersebut, sebelumnya mendapat teguran yang disampaikan langsung oleh Ketua Satgas Direktorat Korsup Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Haris, saat meninjau masjid raya halsel pada 14 Oktober 2024 lalu.

Namun pemerintah daerah nampaknya tidak ambil pusing, dan lebih memilih anggarkan kembali pembangunan lanjutan masjid raya yang telah menjerat seorang tersangka inisial AH alias Ahmad Hadi selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Halsel.

Bahkan dalam kasus tersebut Ahmad Hadi telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Sekedar informasi pada Tahun 2024 Pemkab Halsel juga menganggarkan Rp. 10 miliar yang dikerjakan oleh CV. Tiga Putra, namun 2025 kembali menggelontorkan belasan miliar untuk pembangunan masjid raya tersebut.

Anehnya hingga pengesahan APBD perubahan yang dilakukan pada beberapa Minggu kemarin, proses pekerjaan masjid raya belum juga terlihat ada pekerjaan.

Sementara itu, dilansir dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Halmahera Selatan terdapat 20 perusahan yang merebutkan proyek tersebut.

Dari 20 perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan, bahkan terlihat CV. Tiga putra sebelumnya menjadi pemenang di 2024 hanya berada di posisi ke empat dari 1. PT. Rafandra Nusantara Gemilang, 2. Surya Mega Jaya, dan 3. PT. Sumberdaya Uli Siwa.

Alhasil proyek inipun kembali dilakukan penayangan ulang, dengan kondisi tersebut, proyek ini dipastikan tidak akan selesai sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Untuk diketahui dalam pemeriksaan pada saat itu yang dilakukan oleh Ketua Satgas Direktorat Korsup Wilayah V KPK, Abdul Haris beserta rombongan, didampingi Pjs. Bupati Halsel Kadri Laetje, Sekda Safiun Rajulan, dan sejumlah Kepala Dinas.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Satgas Direktorat Korsup Wilayah V KPK, Abdul Haris, saat melihat langsung progres pembangunan masjid di lantai II mengaku terkejut dan spontan mengatakan anggaran untuk pembangunan masjid ini dikorupsi.

“Masjid dikorupsi,” ujar Abdul Haris.

Dirinya juga mempertanyakan terpidana tunggal dalam kasus korupsi dana pembangunan masjid raya, menurutnya, tak akan mungkin hanya satu atau dua orang yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

“Gak ada perkara korupsi itu tunggal, terkecuali perkara pemerasan dalam jabatan”, kata Abdul Haris kepada awak media saat itu.

Menurutnya, Pemda Halsel bisa membiayai lanjutan pembangunan mega proyek tersebut, terkecuali putusan pengadilan telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

“Bisa dilakukan pembiayaan untuk dilanjutkan pembangunan terkecuali sudah ada putusan inkrah,” pungkasnya. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page