Klikfakta.id, TERNATE — Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) bakal proses KPU dan Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel) atas dugaan pelanggaran baik etik maupun administrasi serta tindak pidana pemilu.

Hal itu menindaklanjuti adanya bukti dugaan pergeseran angka-angka pada partai dan caleg DPR RI partai Golkar di 103 Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Desa Kecamatan Obi Halsel.

Ketua Bawaslu Malut Masita Nawawi Gani memastikan akan menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.

Bawaslu juga secara kelembagaan akan mengeluarkan rekomendasi kepada tim seleksi( timsel) KPU sebagai bahan pertimbangan terhadap komisioner KPU( petahana) yang lolos 20 besar seleksi KPU Kabupaten/ Kota

” Bawaslu secara kelembagaan akan menyampaikan rekomendasi ke tim seleksi (Timsel) dan KPU RI terhadap penyelenggara, dalam hal ini KPU yang bagi kami bermasalah (diduga nakal) sehingga harus dipertimbangan,” ujar Hj Masita kepada Klikfakta.id pada Sabtu 16 Maret 2024.

Ia memastikan bahwa KPU Halsel telah terbukti melakukan pelanggaran etik dan administrasi. Sementara pelanggaran pidana masih dikaji karena masih dalam konteks dugaan.

“Pergeseran angka-angka itu sudah pasti pelanggaran tindak pidana, nah ini tetap akan diproses oleh Bawaslu Malut,” tegasnya.

Disinggung soal komisioner KPU Halsel yang pernah dijatuhi etik DKPP, dan dugaan pelanggaran lain seperti saat ini, tapi masih diloloskan timsel ke 20 besar pada seleksi KPU Malut, salah satunya DH alias Darmin.

“Tugas Bawaslu adalah mengawasi, dan bagian dari pengawasan itu kami akan menyampaikan dan memberikan rekomendasikan kepada timsel terkait ini,” bebernya

Ditanya terkait dengan pergeseran angka-angka ini apakah lemahnya pengawasan Bawaslu Halsel, Masita memastikan secara kelembagaan tetap akan memanggil mereka untuk dilakukan pembinaan.

” Dari laporan hasil pengawasan yang mereka sampaikan, maka disitu baru kami memutuskan,” sebutnya.

Ia juga menegaskan Bawaslu Malut akan tetap memanggil Bawaslu Halsel untuk pembinaan dan klarifikasi hasil pengawasan yang mereka lakukan, sehingga kemudian ada kasus terkait dengan pergeseran angka-angka.

“Kami akan meminta untuk mereka menjelaskan terjadinya pergeseran angka-angka ini apakah Bawaslu mengetahui atau tidak? kalaupun tidak, mengapa sehingga tak mengetahui” ujarnya.

“Untuk saat ini saya belum bisa berkomentar, karena kami juga harus mendengar penjelasan dari mereka,” imbuhnya.

Disentil soal Bawaslu Halsel rupanya tidak mengantongi data terkait dengan perselisihan angka-angka di Kecamatan Obi, Masita juga memastikan pihaknya belum bisa bersikap bahwa itu benar.

“Bawaslu Halsel mungkin yang belum menyampaikan ke kami, sementara terkait dengan perhitungan suara sudah pasti Bawaslu mengawasi, jadi salinannya juga akan didapat,” lanjutnya.

Dia juga mengaku belum melihat dugaan percakapan komisioner KPU yang dilibatkan foto Ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar diduga untuk mengamankan suara caleg DPRD dari partai PKB nomor urut 1 dapil Halsel inisial MA.

“Sejauh ini memang beredar informasi ada keterlibatan anggota Bawaslu Halsel yang mendukung salah satu caleg DPRD Provinsi dari PKB. Tapi saya sendiri belum melihat ataupun mendengar secara langsung rekaman itu,” terangnya.

Masita menegaskan bahwa terkait dengan percakapan whatsApp salah satu komisioner KPU dan Bawaslu yang diduga mendukung caleg itu jika mengantongi bukti silahkan laporkan.

“Kalau lihat naik di media atau dengan komentar terkait itu, saya sudah lihat, tapi kalau teman-teman media punya bukti lapor dan berikan buktinya ke kami,” pungkasnya.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *