Polda Malut Didesak Tetapkan Suryani Antarani Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Mami Rp19,8 Miliar

Saha Buamona Klikfakta.id
Suryani Antarani usai ditunjuk Plt kepala Biro Umum Setda Provinsi Maluku Utara mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara di Ternate (Foto Istimewa)

Klikfakta.id, TERNATE — DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara segera menuntaskan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan anggaran daerah di Kabupaten Pulau Morotai tahun 2023–2024 sekitar Rp19,8 miliar.

GPM meminta penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku Utara segera menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. 

Desakan penetapan tersangka itu termasuk Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Suryani Antarani, apabila hasil penyidikan menemukan adanya keterlibatan dan bukti hukum yang memenuhi unsur pidana.

Baca Juga :

Plt Kepala Biro Umum Suryani Antarani Diperiksa Polda Malut Terkait Uang Mami Rp19,8 Miliar

Desakan tersebut disampaikan karena Suryani sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Pulau Morotai yang dinilai memiliki posisi penting dalam pengelolaan keuangan daerah pada periode yang kini tengah diperiksa penyidik.

Salah satu komponen anggaran yang menjadi sorotan adalah belanja makan dan minum pada BPKAD Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2023, anggaran makan dan minum tercatat sekitar Rp2,87 miliar. Sementara pada 2024, anggaran tersebut mencapai sekitar Rp3,61 miliar.

Nilai tersebut menjadi bagian dari dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran daerah Kabupaten Pulau Morotai tahun 2023–2024 yang secara keseluruhan disebut mencapai sekitar Rp19,8 miliar.

Dalam proses pemeriksaan, BPK RI Perwakilan Maluku Utara diketahui telah memeriksa Suryani Antarani pada 28 April 2025 terkait pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu juga terdapat pertanggungjawaban anggaran tahun 2024 sekitar Rp324 juta yang disebut tidak diakui oleh pemilik rumah makan yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.

Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, meminta penyidik tidak berhenti pemeriksaan saksi maupun pengumpulan dokumen, tetapi mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan berperan dalam pengelolaan anggaran tersebut.

“Kami mendesak Polda Maluku Utara untuk mengusut terang perkara ini dan menetapkan pihak yang berdasarkan alat bukti memiliki keterlibatan sebagai tersangka, termasuk Suryani Antarani jika penyidik menemukan alat bukti yang cukup,” ujar Yuslan, kepada klikfakta.id, pada Minggu (13/9/2026).

Menurut Yuslan, penanganan dugaan korupsi harus dilakukan secara transparan, profesional dan berdasarkan hukum agar tidak dapat menimbulkan kesan adanya tebang pilih dalam proses penegakan hukum.

GPM juga meminta penyidik mendalami seluruh tahapan pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, penganggaran, pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawaban keuangan.

“Jangan sampai hanya orang-orang tertentu yang diperiksa, sementara pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengelolaan justru tidak tersentuh. Semuanya harus diperiksa berdasarkan bukti dan peran masing-masing,” tegasnya.

Yuslan menambahkan, desakan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada dugaan, tetapi berkaitan dengan adanya proses pemeriksaan dan temuan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.

GPM Maluku Utara menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan meminta Polda Maluku Utara menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada publik secara proporsional.

Sebelumnya, pada Sabtu (12/9/2026), Suryani Antarani mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

Kedatangan Suryani disebut dengan tujuan untuk mengantarkan dokumen yang berkaitan dengan dugaan perkara pengelolaan anggaran Kabupaten Pulau Morotai yang sedang ditangani penyidik.

Langkah tersebut menjadi perhatian di tengah desakan GPM Maluku Utara agar penyidik segera mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut. (sah/red) 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *