Klikfakta. id, KEPSUL — Salah satu tahanan Kejaksaan Negeri Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara, bernama Taufik Kailul (19), meninggal dunia saat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIT.
Almarhum Taufik Kailul diketahui merupakan warga Desa Umaloya, Kecamatan Sanana, yang tersandung kasus dugaan pengeroyokan dan di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sanana.
Mewakili keluarga almarhum, Yusril Kailul menyampaikan bahwa, saat menjalani masa penahanan di Lapas kelas IIB Sanana, almarhum ini sedang menderita penyakit jiwa dan mulai sakit-sakit.
Dari sinilah, pihak keluarga telah berupaya untuk menyampaikan surat permohonan secara resmi kepada Kejari sebanyak tiga kali, agar supaya almarhum bisa dikeluarkan untuk dirawat di rumah.
“Permohonan dari pihak keluarga tidak diindahkan oleh Kejaksaan Negeri, sehingga almarhum meninggal dunia. Padahal tiga kali kami meminta permohonan. Jadi kami atas nama Keluarga almarhum sangat kesal dengan kinerja Kejaksaan Negeri,” sesalnya.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa, Kepala Kejaksaan Sula harus bertanggung jawab atas meninggalnya almarhum Taufik Kailul.
Sementara itu, salah satu pegawai Kejaksaan saat ditemui menyebut bahwa Kepala Kejaksaan Negeri, Juli Antoro Hutapea, tidak dapat ditemui karena lagi sibuk kerja.
“Pak Kejari lagi sibuk kerja ya, beliau belum mau bertemu siapapun. Nanti rekan-rekan media bisa koordinasi dengan Pak Kasi Intel saja, tidak tahu jam berapa, ” sebutnya.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, Agung Hascahyo kepada Klikfakta.id menjelaskan bahwa, untuk pengeluaran tahanan harus melalui izin pihak penahan, dalam hal ini pengadilan dan kejaksaan.
“Saya ini tidak bisa keluarkan tahanan begitu saja. Itu sudah diatur dalam amanat Undang-undang. Tapi ini karena keadaan darurat dan menyangkut nyawa orang. Saya pun mengambil inisiatif untuk bawa ke rumah sakit. Tapi almarhum meninggal di perjalanan, ” terangnya.
Agung menjelaskan, status tahanan atau korban ini berbeda dengan Narapidana (Napi).
“Kalau napi, itu tetap hak kami. Kalau tahanan, harus izin dulu ke pihak penahan, yaitu Jaksa, ” tandasnya.
Pihaknya sempat sempat membawa almarhum Taufik ke rumah sakit ketika gejala depresi muncul pertama kali.
Namun pihak RSUD Sanana menyampaikan tidak tersedia ruangan maupun dokter yang menangani masalah tersebut.
“Dokter Lapas sudah telepon ke rumah sakit, jawabannya tidak ada ruangan dan tidak ada dokter yang menangani penyakit jiwa. Itu sesuai keterangan dokter rumah sakit, ” lanjutnya.
Agung mengaku, beberapa hari kemudian ia kembali menginisiasi untuk membawa Taufik ke rumah sakit.
Terkait keluarnya almarhum dari rumah sakit hingga akhirnya keluarga membawa pulang ke rumah itu tanpa pemberitahuan kepada Lapas Sanana, Agung menyayangkan tidak adanya koordinasi dari pihak Kejaksaan.
“Jangankan persetujuan, informasi saja tidak ada. Minimal pihak Jaksa ini bisa kirimkan pesan WhatsApp ke kami, tapi tidak ada sama sekali,” akunya.
Menurutnya, buku registrasi tahanan berada di Lapas sehingga segala macam bentuk aktivitas keluar-masuknya tahanan harus disertai pemberitahuan resmi dari Lapas.
“Itu salah satu alasan kami untuk mengambil kembali almarhum, karena tidak ada keterangan apa-apa dari pihak Kejaksaan, ” pungkasnya. ***
Editor   : Redaksi
Pewarta : Sudirman Umawaitina













