Bawa Sabu Seberat 1,66 gram dari Luwuk Banggai, Seorang Pemuda di Taliabu Ditangkap Polisi

Ilustrasi penangkapan sabu ( foto : ANTARA/ Shutterstock)

Klikfakta.id, TERNATE– Tim unit Polairud Taliabu, Polda Maluku Utara, mengamankan seorang pemuda inisialĀ  DSA( 35) alias Darling warga desaĀ  Fangahu, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, lantaran kedapatanĀ  membawa narkoba jenis sabu yang hendak di masukanĀ  ke Taliabu.

Penangkapan tersebut turut dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara Kompol Riki Arinanda.

” Terduga pelakuĀ  diamankan setelah personel menerima laporan kalau dia sedang bawah narkoba, ” terangnya, Selasa (25/11/2025).

Dari laporan yang diterima lanjut Riki terduga pelaku yang diamankan itu membawa narkoba dari Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menggunakan kapal KM Gracelia yang hendak sandar di pelabuhan Pulau Taliabu.

“Dengan informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan diatas kapal tersebut, berhasil menemukan terduga pelaku. Barang bukti bungkusan plastik yang berisikan narkoba jenis sabu siap diedarkan,ā€ jelasnya.

Barang bukti tersebut, kata mantan Wakapolres Ternate ini, oleh terduga pelaku sudah memisahkan sesuai pesanan harga mulai dari Rp 1 juta, Rp 500 dan Rp 300 ribu.

Dari hasilnya barang bukti tersebut seberat 1,66 gram.

Terduga pelaku diamankan ke pos dan dilakukan tes urine hasilnya juga positif menggunakan narkoba. Pasal yang disangkakan yakni 112 ayat (1), 115 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf A uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

ā€œUntuk penyelidikan lebih lanjut kita serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara,ā€ pungkasnya. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page