Klikfakta.id, TERNATE– Tim unit Polairud Taliabu, Polda Maluku Utara, mengamankan seorang pemuda inisialĀ DSA( 35) alias Darling warga desaĀ Fangahu, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, lantaran kedapatanĀ membawa narkoba jenis sabu yang hendak di masukanĀ ke Taliabu.
Penangkapan tersebut turut dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara Kompol Riki Arinanda.
” Terduga pelakuĀ diamankan setelah personel menerima laporan kalau dia sedang bawah narkoba, ” terangnya, Selasa (25/11/2025).
Dari laporan yang diterima lanjut Riki terduga pelaku yang diamankan itu membawa narkoba dari Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menggunakan kapal KM Gracelia yang hendak sandar di pelabuhan Pulau Taliabu.
“Dengan informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan diatas kapal tersebut, berhasil menemukan terduga pelaku. Barang bukti bungkusan plastik yang berisikan narkoba jenis sabu siap diedarkan,ā jelasnya.
Barang bukti tersebut, kata mantan Wakapolres Ternate ini, oleh terduga pelaku sudah memisahkan sesuai pesanan harga mulai dari Rp 1 juta, Rp 500 dan Rp 300 ribu.
Dari hasilnya barang bukti tersebut seberat 1,66 gram.
Terduga pelaku diamankan ke pos dan dilakukan tes urine hasilnya juga positif menggunakan narkoba. Pasal yang disangkakan yakni 112 ayat (1), 115 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf A uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
āUntuk penyelidikan lebih lanjut kita serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara,ā pungkasnya. (sah/red)













