Klikfakta. id, TIDORE — Jajaran Polsek Oba Utara, Polresta Tidore, Polda Maluku Utara kembali mengamankan seorang perempuan berinisial E (42) atas dugaan upaya peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus di wilayah hukum Polsek Oba Utara.
Pemalu diketahui berasal dari Desa Pasir Putih, Kabupaten Halmahera Timur, diamankan bersama 87 kantong miras pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIT.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan jaringan informasi Unit Reskrim Polsek Oba Utara pada pukul 11.00 WIT, yang mengabarkan adanya kendaraan Toyota Agya bernomor polisi DD 1837 KP membawa miras menuju Sofifi.
Dari informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Oba Utara bersama personel BKO Sat Samapta Polresta Tidore melakukan penyisiran disejumlah titik yang akan dilalui kendaraan tersebut.
Setelah melakukan pemantauan di sekitar Bundaran 99 Sofifi, petugas akhirnya menemukan kendaraan yang dimaksud di Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Kendaraan kemudian dihentikan dan diamankan ke Mako Polsek Oba Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 87 kantong cap tikus yang dikemas dalam plastik.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin dapat membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, kami mengamankan satu orang perempuan yang membawa cap tikus. Barang bukti telah kami sita dan pelaku sedang dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Suherlin menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras.
Ia mengapresiasi kesigapan personel yang bertugas serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Peredaran miras menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan agar wilayah Oba Utara tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mako Polsek Oba Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (sah/red)















