Klikfakta.id, TERNATE — Tim penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, terus mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan embung di Kelurahan Tafraka, Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate.
Proyek yang bersumber dari anggaran APBN tahun 2024 dengan nilai Rp13,5 miliar tersebut dikerjakan oleh CV Aqila Putri di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR, melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.
Meski proyek telah rampung dikerjakan, namun hasil temuan di lapangan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta ketentuan kontrak yang telah ditetapkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, melalui Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Malut, Kompol Rona Buha Tua Tambunan, juga dapat membenarkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Untuk kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Tim penyidik juga sudah memanggil beberapa pihak untuk dimintai klarifikasi,” ujar Kamis (4/12/2025).
Menurutnya, pihak-pihak yang telah dimintai keterangan berasal dari penyedia jasa maupun instansi terkait.
“Beberapa pihak baik dari penyedia maupun instansi terkait sudah kami mintai keterangan. Selanjutnya kasus ini masih terus kami dalami,” tuturnya.
Sebelumnya, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo juga mengungkapkan bahwa tim penyidik telah turun langsung ke lokasi proyek guna melakukan pengecekan fisik terhadap hasil pekerjaan.
“Setelah tim mengumpulkan sejumlah informasi di lapangan, kami akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Saat ini masih tahap klarifikasi,” ujarnya, Kamis, 18 September 2025 lalu. (sah/red)















