Klikfakta.id, TERNATE– Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Drs. Imam Suyudi, Bc.IP., S.H., M.H menggelar kunjungan kerja ke jajaran Kantor Wilayah( Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia( Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara, Rabu 27 Maret 2024.

Diantaranya Lapas Kelas IIA Ternate, Rutan Kelas IIB Ternate, dan LPP Kelas III Ternate, Rabu (27/3/2024).

Turut serta mendampingi Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto, Kadiv Pemasyarakatan, Hensah, Kadiv Administrasi, Andi Basmal, dan Kadiv Keimigrasian, Ian Fidihanto Markos.

Imam Suyudi dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa,, motto pemasyarakatan maju yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan narkoba, dan sinergi dengan APH, serta back to basics.

” Cara terbaik melaksanakan kunci pemasyarakatan maju adalah dengan menghadirkan inovasi dalam setiap pelaksanaannya,” katanya.

Kunjungan di Rutan Ternate

Saat melakukan penguatan kepada jajaran Rutan Ternate, mantan Kakanwil Kemenkumham Sumut itu menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi seperti pelayanan tahanan, pembinaan dan pembimbingan kemasyarakatan adalah kunci pemasyarakatan maju.

Kunjungan di Lapas Ternate Setelah berkunjung ke Rutan Ternate, Imam yang didampingi Kakanwil dan Pimpinan Tinggi Pratama kemudian bertolak ke Lapas Ternate.

Dalam arahannya, Imam mengingatkan agar peningkatan pengamanan di lapas pada bulan Ramadhan harus ditingkatkan.

Dirinya berharap seluruh pegawai dapat memberikan kontribusi aktif dalam menerapkan tusi pemasyarakatan serta tetap semangat dan selalu waspada dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Kunjungan di LPP Ternate

Imam kemudian melanjutkan kunjungannya di LPP Kelas III Ternate. Dalam arahannya, Imam berharap agar kegiatan pembinaan terhadap WBP dapat terus dilaksanakan.

Diketahui, kunjungan kerja Pejabat Fungsional Ahli Utama Pembimbing Kemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan ke Bumi Moloku Kie Raha kali ini berdasarkan surat perintah Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan Nomor PAS.1-KP.04.01-1006 tentang Telaah Kebijakan Program Pemasyarakatan.(hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *