Penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke JPU( foto: istimewa)

Klikfakta.id, HALSEL — Perkara kasus tindak pidana pertambangan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) di tolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.

JPU Kejati Malut menolak perkara kasus tersebut pada saat penyidik Ditreskrimsus Polda Malut menggelar tahap II atau penyerahan tersangka sekaligus dengan barang bukti (BB) di Kabupaten Halmahera Selatan.

JPU menolak tahap II atas keberatan kuasa hukum tersangka inisial SU dan LU, Fahmy Subur dan Abdullah Adam lantaran BB yang diamankan diduga kuat telah digelapkan oleh oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Malut berinisial ZL dan mantan kepala BPBD Halsel Abukarim Latara.

Dugaan tindak pidana pertambangan dengan tersangka bernisial LU dan BB 1369 karung dan SU 600 karung. SU diduga diperas oleh oknum penyidik ZL dengan nilai sebesar Rp50 juta, tapi diduga diberikan Rp30 juta.

Fahmy menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan BB tidak sesuai dengan yang sebelumnya, karena BB berupa ampas milik tersangka itu masih mengandung emas.

Bahkan BB milik tersangka berupa ampas yang diisi dalam karung itu terisi full penuh kemudian diikat menggunakan tali plastik berwarna merah dan biru.

“Akan tetapi yang di lihat menurut tersangka terisi dalam karung tersisa sedikit atau kurang dari setengah dan tidak lagi diikat dengan tali plastik tapi diikat menggunakan mulut karung,” ujar Fahmy mengutip keterangan dari klienya.

Selaku penasihat hukum tersangka, pihaknya sangat meyakini kalau BB ampas milik kliennya itu benar-benar diduga telah ditukar oleh oknum penyidik dan penyidik pembantu pada Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Malut.

“Dan kami berkesimpulan bahwa BB tersebut sudah tidak asli dan tidak utuh lagi karena telah berubah bentuk sebagaimana yang di katakan klien kami,” sambungnya.

Pihaknya akan menjadikan ini sebagai bukti tambahan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid-Propam) bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut yang telah menerima pengaduan dan Laporan dugaan tindak pidana yang mereka laporkan.

Pihaknya mengaku telah memasukan laporan pengaduan di Bid-Propam dan Ditreskrimum atas dugaan pencurian dan penggelapan BB milik tersangka insial SU pada tanggal 25 Maret 2024 kemarin.

“Selain itu juga kami kirimkan sebagai surat tembusan ke Kompolnas yang juga telah kami masukan pengaduan ke Kompolnas,” tegasnya.

“Kami juga meminta Kompolnas untuk menjadikan Pengaduan kami sebagai atensi Kompolnas, sehingga polri tidak dinilai sebelah mata oleh public,” lanjutnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Klikfakta.id penyerahan tersangka dan barang bukti digelar di Polsek Bacan yang terletak di Desa Mandaong Kabupaten Halmahera Selatan, sekira Pukul 10.00 WIT  Rabu 27 Maret 2024.

Dalam penyerahan tersebut di hadiri dua orang JPU Kejati Malut dan tiga orang dari penyidik Ditreskrimsus Polda Malut serta tersangka beserta saksi maupun kuasa hukum.

Namun saat dimintai keterangan oleh JPU dan Penyidik Ditreskrimsus Polda Malut enggan menanggapi apa yang ditanyakan, dengan alasan bahwa kewenangan untuk menyampaikan ke publik adalah atasan mereka.***

Editor      : Armand

  Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *