Klikfakta. id, SOFIFI– Menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Polda Maluku Utara menegaskan larangan penggunaan kembang api dan petasan dalam perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Maluku Utara.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah potensi gangguan keselamatan yang dapat ditimbulkan dari penggunaan petasan dan kembang api.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono melalui Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Yushfi Munif Nasution, menegaskan bahwa perayaan Tahun Baru 2026 dilakukan secara sederhana, aman, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami menegaskan kepada seluruh masyarakat Maluku Utara agar tidak menyalakan kembang api maupun petasan pada malam pergantian Tahun Baru 2026,” ujar Kombes Yushfi ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (24/12/2025).
Menurut Yushfi, penggunaan petasan dan kembang api berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, risiko kebakaran, serta membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Selain itu, larangan tersebut juga bertujuan menciptakan situasi yang kondusif, khususnya bagi masyarakat yang sedang beristirahat maupun menjalankan ibadah pada malam pergantian tahun.
“Kami ingin memastikan malam pergantian tahun berjalan aman, tertib, dan kondusif. Oleh karena itu, kami meminta kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi imbauan ini,” tambahnya.
Untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri tersebut, Polda Maluku Utara akan menginstruksikan seluruh jajaran Polres serta menerbitkan surat edaran kepada pemerintah kabupaten dan kota agar tidak ada masyarakat yang merayakan malam Tahun Baru dengan menyalakan kembang api maupun petasan.
“Yang jelas, instruksi Kapolri kami tindaklanjuti. Kami tidak memberikan izin perayaan malam Tahun Baru dengan membakar kembang api maupun petasan. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan,” tegas Yushfi.
Sebagai langkah pengawasan, Polda Maluku Utara akan mengintensifkan patroli dan pengamanan di seluruh wilayah, termasuk di pusat-pusat keramaian, kawasan permukiman, serta jalur transportasi darat dan laut.
“Apabila ditemukan pelanggaran, kami tidak segan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini demi keselamatan bersama,” ujar Kapolda Maluku Utara.
Dirintelkam Polda Maluku Utara juga mengajak masyarakat untuk merayakan Tahun Baru 2026 dengan kegiatan yang lebih positif dan bermakna, seperti berkumpul bersama keluarga, doa bersama, maupun kegiatan sosial yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar.
Polda Maluku Utara berharap, dengan adanya kebijakan ini, perayaan Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Maluku Utara dapat berlangsung aman, damai, tertib, dan tanpa gangguan kamtibmas. (sah/red)













