banner 468x60

Puluhan Warga Diperiksa Polda Malut Terkait Lahan Polri di Ternate, 140 Menunggu Jadwal

Dok : istimewa

Klikfakta.id, SOFIFI — Oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara tengah melakukan penyelidikan dugaan pendudukan lahan milik Brigade Mobil (Brimob) Polri Polda Malut tanpa izin di Kota Ternate. Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa puluhan saksi.

Lahan seluas 4,5 hektare yang berlokasi di Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, diklaim oleh sejumlah warga sebagai milik pribadi.

Warga mengaku memperoleh lahan tersebut melalui proses jual beli untuk kepentingan pembangunan rumah tinggal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, melalui PS Kasubdit II Ditreskrimum, AKP Budayat, mengatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 28 orang saksi.

“Dalam penanganan perkara lahan milik Polri ini, penyidik masih dalam tahap penyelidikan dan mengumpulkan dokumen serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata AKP Budayat saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).

Ia menjelaskan, saksi yang telah dimintai keterangan terdiri dari tiga anggota Polri, satu orang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu purnawirawan Polri yang mengajukan permohonan sertifikat, tiga lurah, serta 20 warga dari Kelurahan Ubo-Ubo dan Kayu Merah yang saat ini menempati lahan tersebut.

“Untuk lurah yang dimintai keterangan masing-masing Lurah Ubo-Ubo, Lurah Kayu Merah, dan Lurah Bastiong Karance. Sementara itu, masih ada sekitar 140 orang warga lainnya yang belum dimintai keterangan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut Budayat, ditemukan adanya praktik jual beli lahan yang dilakukan secara berulang.

“Lahan tersebut sudah ada yang dijual kembali setelah dibeli. Oleh karena itu, penyidik masih terus mendalami kasus ini dengan mengundang seluruh warga yang menempati lahan milik Polri untuk klarifikasi,” tutupnya.

Sebelumnya Warga Kelurahan Ubo-ubo, Kayu Merah dan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate yang menempati tanah milik Polda Malut seluas 4,5 hektare diberikan peringatan.

Peringatan ini melalui pemasangan plang yang bertuliskan peringatan keras untuk warga di tiga Kelurahan yang dipasang disejumlah titik utama di Kelurahan Ubo-Ubo.

Pemasangan plang peringatan dilakukan setelah melalui mediasi hingga diberikan surat somasi sampai tiga kali dilayangkan kepada 168 warga yang menempati tanah milik Polri.

Dalam plang yang terpasang tercatat tanah milik Polda Malut berdasarkan sertifikat atau hak milik nomor 3 tahun 2006 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara seluas 4,5 hektare.

Barang siapa yang menempati lahan ini tanpa hak maka dijerat dengan pasal 385 KUH-Pidana tentang penyerobotan lahan dan pasal 167 KUH-Pidana tentang memasuki lahan tanpa izin dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara serta PP pengganti Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono mengatakan bahwa pemasangan plang yang dilakukan ini karena sudah tiga kali dilayangkan surat somasi sebagai bentuk upaya untuk pendekatan.

“Langkah kita ini tidak langsung gusur, makanya kami masih melayangkan surat somasi satu sampai ketiga kali,” ujar Irjen Waris, pada Kamis 24 Juli 2025.

Hingga somasi ketiga dilayangkan kata Kapolda, warga yang menempati lahan tersebut tidak memberikan respon atau tanggapan, dengan menggugat ke Pengadilan jika memiliki legalitas.

“Intinya kalau merasa punya legalitas, kami mempersilahkan kepada Warga untuk menggugat ke Pengadilan Negeri, karena itu jalan yang paling bagus,” pungkas Kapolda. (sah/red)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page