banner 468x60

Polda Maluku Utara Periksa Dirut PT Beterevel atas Dugaan Penggelapan dan Penipuan

Kantor Polda Maluku Utara, di Sofifi (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id)

Klikfakta.id, SOFIFI — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara jadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Beterevel Indonesia Perkasa, berinisial N alias Nurlaili atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Pemeriksaan terhadap Nurlaili itu buntut dari laporan tiga agen travel di Ternate yang dibuktikan dengan Laporan ketiga agen tersebut tertuang dalam laporan polisi pertama dengan nomor : STPL/7/1/2026/SPKT Polda Malut pelapor atas nama Nur Dianah Hanafi.

Sementara laporan kedua tertuang dalam laporan nomor :STPL/8/1/2026/SPKT Polda Malut pelapor atas nama Sukmawati dan laporan ketiga tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/1/I/2026/SPKT Polda Malut pelapor atas nama Ade Faisal Dama.

Terbaru dalam penyelidikan kasus ini setidaknya ada 5 orang diperiksa sebagai saksi yakni dari pelapor dan saksi pelapor.

“Benar sudah ada 5 orang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik dalam penanganan kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Wahyu Istanto Bram Winarso saat dikonfirmasi awak media di Sofifi, Senin (19/1/2026).

Kabid mengaku, untuk selanjutnya penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terlapor dalam hal ini pemilik perusahaan yang dilaporkan

Selain Direktur perusahaan dan Manajer penyidik juga akan melayangkan panggilan juga kepada saksi dari terlapor untuk dimintai keterangan.

“Untuk pemilik perusahaan mungkin waktu dekat akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” bebernya.

Sejauh ini kata juru bicara Polda Maluku Utara masih lima orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sedang ditangani ini.

“Untuk perkembangan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page