HUT ke-27 Malut, Gubernur Sherly Kasih Kado Pro-Rakyat: Bebas Denda, Bebas Progresif, Diskon PKB 10 Persen

Suparman Pawah Klikfakta.id
Foto : istimewa

Klikfakta.id, HALBAR– Dalam rangka HUT ke-27 Provinsi Maluku Utara 12 Oktober 2026 mendatang, Pemprov Malut kasih kemudahan lewat program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Program berupa pembebasan sanksi denda administratif PKB, pembebasan pajak progresif, plus diskon PKB 10 persen bagi wajib pajak yang penuhi ketentuan. 

Program berlaku 1 Oktober sampai 31 Desember 202.

Kepala UPTD Samsat Halmahera Barat Mulyati Muhammad Nur ajak warga, khususnya wajib pajak di Halbar manfaatkan kebijakan Gubernur. 

“Dalam rangka memperingati HUT ke-27 Provinsi Maluku Utara, kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program yang telah diberikan oleh Ibu Gubernur. Pembebasan sanksi denda administratif PKB ini berlaku mulai 1 Oktober sampai 31 Desember 2026,” ujar Mulyati.

Menurutnya, ini bentuk perhatian Pemprov Malut kasih kemudahan sekaligus dorong kesadaran dan kepatuhan bayar pajak kendaraan. 

Selain bebas denda dan bebas progresif, warga juga dapat diskon PKB 10 persen bagi yang sudah bayar PKB tahun sebelumnya dan daftar ulang tahun berjalan minimal dua minggu sebelum jatuh tempo!. 

“Jangan menunggu sampai mendekati batas akhir program. Segera manfaatkan layanan Samsat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan,” harapnya.

Ia tegaskan bayar PKB bentuk kontribusi warga dukung pembangunan daerah. 

“Mari kita jadikan momentum HUT ke-27 Maluku Utara ini sebagai semangat untuk bersama-sama membangun daerah. Tertib membayar pajak kendaraan berarti ikut berkontribusi bagi pembangunan Maluku Utara,” pungkas Mulyati. (red) 

Prm

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *