Klikfakta.id, TIDORE — Personel Polsek Oba Utara menangkap seorang perempuan yang diduga menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 00:30 WIT dini hari.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras di wilayah tersebut, tepatnya di area pasar Desa Galala.
Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin menjelaskan, menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Unit Reskrim dan Unit Intel langsung bergerak ke lokasi melakukan pengecekan di rumah terduga pelaku.
“Hasil pengecekan di lokasi, personel dapat mengamankan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 19 botol Aqua ukuran 600 mililiter,” ujarnya.
Pelaku diketahui berinisial YS alias Yohana (66), warga Desa Galala, yang berprofesi sebagai pedagang. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Oba Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 01 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Kapolsek Oba Utara mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras, serta mengajak warga untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pelaksanaan kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif,” tutupnya. (sah/red)















