banner 468x60

Tudingan Pelanggaran PPKH PT Position Dinilai Tak Berdasar

PT Position, anak perusahaan PT Harum Energy Tbk yang bergerak di bidang tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara menggunakan strategi pendekatan kolaboratif membangun nilai bersama masyarakat melalui program berbasis kebutuhan, kolaborasi dan keberlanjutan. Ilustrasi. Foto: Source for JPNN

Klikfakta. id, JAKARTA – Anatomi Pertambangan Indonesia (API) menegaskan bahwa tudingan pelanggaran Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) oleh PT Position di Kabupaten Halmahera Timur tidak memiliki dasar hukum dan tak mampu dibuktikan secara resmi.

Direktur Eksekutif API, Riyanda Barmawi menegaskan bahwa, hingga kini tidak pernah ada penanganan maupun proses hukum yang resmi dari Kementerian Kehutanan terkait adanya kerusakan lingkungan atau pembukaan lahan ilegal yang dituduhkan kepada PT Position.

“Tidak pernah ada penanganan resmi dari Kementerian Kehutanan terkait dugaan adanya pelanggaran PPKH oleh PT Position. Tudingan yang beredar tidak mampu dibuktikan secara hukum,” ujar Riyanda, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, klaim pelanggaran itu hanya disampaikan oknum yang mengatasnamakan penegakan hukum lingkungan (Gakkum) pada Kementerian Kehutanan, namun tidak berasal dari pernyataan institusi resmi.

“Yang mengklaim sebagai Gakkum itu hanyalah oknum yang mengatasnamakan lembaga, bukan pernyataan resmi dari Kementerian Kehutanan,” tegasnya.

Menurutnya PT Position telah mengantongi izin PPKH yang sah dan terdaftar secara resmi di Kementerian Kehutanan. Karena itu, narasi yang menyebut adanya aktivitas pertambangan ilegal dinilai keliru dan menyesatkan publik.

“PT Position memiliki PPKH, dan itu terdaftar secara resmi. Jika ada informasi yang menyebut aktivitas ilegal, maka informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” katanya.

API juga mengungkapkan telah melakukan investigasi menyeluruh terhadap dokumen perizinan PT Position. Namun hasil penelusuran itu menunjukkan seluruh dokumen, termasuk PPKH, dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami sudah melakukan investigasi menyeluruh, dan PPKH PT Position dinyatakan lengkap,” jelas Riyanda.

Ia mengimbau kepada seluruh pihak untuk mengedepankan klarifikasi atau tabayun sebelum menyebarkan informasi yang belum diverifikasi secara resmi, agar tidak merugikan dunia usaha serta menciptakan ketidakpastian iklim investasi di sektor pertambangan.

“Tabayun itu penting. Jangan sampai informasi yang belum utuh justru menciptakan narasi absurd dan merusak iklim investasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, secara kelembagaan Riyanda menegaskan API tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dengan menjunjung tinggi prinsip green mining dan pertambangan berkelanjutan.

“API tetap mengawasi aktivitas pertambangan dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan untuk meminimalkan dampak terhadap ekosistem,” tutupnya.

API menilai, penyebaran informasi yang tidak valid dan keliru berpotensi menyesatkan publik serta para pemangku kepentingan karena disajikan tanpa dasar data dan dokumen yang sah. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page