banner 468x60

DPO Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Puang Diminta Menyerahkan Diri

Kajari Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea( foto IR- One/ RRI Ternate)

Klikfakta.id, KEPSUL  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, meminta tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Tak Terduga (BTT) Covid-19 tahun 2021 berinisial AMK alias Puang untuk segera menyerahkan diri.

Puang yang diketahui berperan sebagai kontraktor telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

Selain Puang, penyidik Kejari Sula juga menetapkan LL alias Lasidi sebagai DPO dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp28 miliar.

Namun, Lasidi lebih dulu menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan kini telah ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, mengatakan pihaknya saat ini memfokuskan upaya pencarian terhadap Puang yang belum kooperatif dalam proses hukum.

“Kami akan membangun koordinasi dengan para stakeholder terkait untuk membantu penangkapan tersangka,” ujar Juli saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).

Terkait kemungkinan adanya tersangka tambahan, Juli menyebut pihaknya masih menunggu hasil pengembangan penyidikan dan pembuktian di persidangan.

“Saat ini fokus kami pada tiga tersangka tambahan, termasuk satu DPO. Jika bukti mencukupi, tentu akan ada penetapan tersangka baru. Namun, saya belum bisa memastikan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau Puang agar bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri demi kelancaran proses hukum.

“Kami berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO dapat memberikan informasi agar perkara ini memiliki kepastian hukum,” tegas Juli.

Diketahui, Kejari Kepulauan Sula telah menetapkan tiga tersangka tambahan, yakni Lasidi Leko selaku oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, AMK alias Puang, dan Adi Maramis.

Ketiganya ditetapkan berdasarkan pengembangan penyidikan dari dua terdakwa sebelumnya, Muhammad Bimbi dan Muhammad Yusril.

Dari ketiga tersangka tersebut, Adi Maramis dan Lasidi Leko telah ditahan, sementara Puang ditetapkan sebagai DPO karena tidak menghadiri panggilan penyidik meski telah dipanggil secara resmi sebanyak dua kali.

Anggaran BTT Covid-19 Kepulauan Sula tahun 2021 sebesar Rp28 miliar dikelola oleh dua instansi, yakni Dinas Kesehatan sebesar Rp26 miliar dan BPBD Kepulauan Sula sebesar Rp2 miliar. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page