Klikfakta.id, HALSEL – Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) Personel Polsek Pulau Bacan, Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara menggelar pencegahan dan pemberantasan peredaran minuman keras (Miras) dalam Operasi Pekat Kie Raha 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, (2/2/2026), di wilayah hukum Polsek Pulau Bacan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pulau Bacan, IPDA Nizham Tsauban Fudhail, bersama dengan personelnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penyisiran di lokasi yang diduga sebagai tempat pembuatan miras tradisional, jenis cap tikus, di area perkebunan desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan.
Kapolsek mengatakan dari hasil penyisiran, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan baku minuman keras yang masih dalam proses pembuatan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak tiga jerigen 25 liter.
“Tiga jeriken 25 liter berisi barang bukti berisi saguer (air enau) dengan total 75 liter dan satu drum besi 200 liter untuk memasak, jadi total 275 liter bahan baku miras yang ditemukan,” ujar IPDA Nizham Rabu (4/2/2026).
Menurutnya kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai.
“Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” harapannya.
Melalui Operasi Pekat Kie Raha 2026, Polsek Pulau Bacan berkomitmen terus mengambil langkah preventif dan penegakan hukum secara humanis demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (sah/red)Â














